DAERAH  

Pemkab Jombang Ajukan Raperda Pengelolaan BMD

JOMBANG | BIN 08 , Pemerintah Kabupaten Jombang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (26/1/2026) pagi, di Ruang Rapat DPRD setempat.

Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah sekaligus Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., dalam nota penjelasannya menyampaikan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, perubahan regulasi nasional melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, menuntut penyesuaian kebijakan di daerah. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 yang saat ini berlaku dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika regulasi tersebut.

“Raperda ini disusun sebagai payung hukum baru yang mengatur pengelolaan aset daerah secara lebih transparan, akuntabel, dan profesional,” ujarnya.

Raperda Pengelolaan BMD memuat 11 ruang lingkup pengaturan, meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penghapusan barang milik daerah.

Selain itu, diatur pula pengelolaan aset pada SKPD dengan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pengelolaan Rumah Negara.

Untuk menjamin integritas pengelolaan aset, Raperda ini juga mengatur mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, termasuk pemberian sanksi administratif serta ganti rugi bagi pihak yang melanggar ketentuan.

“Kami menyerahkan pembahasan Raperda ini sepenuhnya kepada DPRD Kabupaten Jombang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Warsubi.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji, S.Ag., didampingi para Wakil Ketua DPRD. Hadir pula Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd., Forkopimda, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., para kepala OPD, serta pimpinan BUMD.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan Penetapan Perubahan Propemperda Kabupaten Jombang Tahun 2026.

(brown)

Exit mobile version