Dana BOS 2025 Diduga Menyimpang, Sekolah Klaim Atas Arahan Inspektorat dan Dinas Pendidikan

MINAHASA SELATAN | BIN 08

Dunia pendidikan kembali diguncang dugaan penyimpangan tata kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) Reguler Tahun Anggaran 2025.

Dugaan ini mencuat setelah muncul pernyataan sejumlah pihak sekolah yang dinilai bertentangan dengan regulasi resmi pemerintah pusat.

Berdasarkan ketentuan terbaru Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025, penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara langsung melalui transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening satuan pendidikan.

Mekanisme tersebut dirancang sebagai instrumen pengamanan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta mencegah terjadinya penyimpangan dan intervensi pihak di luar sekolah.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi berbeda.

 

Pengakuan Sekolah: Ada Arahan dari Inspektorat dan Dinas

Saat dikonfirmasi awak media, kepala sekolah SD GMIM TAWAANG Timur dan operator sekolah (YK) justru menyampaikan pernyataan yang mengejutkan. Mereka mengaku bahwa pengelolaan Dana BOS dapat dilakukan di luar mekanisme yang diatur Permendikdasmen, bahkan melibatkan pihak lain seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Praktik tersebut, menurut mereka, dilakukan atas dasar petunjuk dan arahan dari Inspektorat serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kami hanya mengikuti arahan. Petunjuknya dari inspektorat dan dinas,” ungkap seorang operator sekolah.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius:

  • Benarkah terdapat instruksi yang bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025?
  • Ataukah ada praktik yang sengaja dibiarkan dan berpotensi menjerumuskan sekolah ke dalam persoalan hukum?

 

Regulasi Tegas, Praktik Diduga Menyimpang

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 secara eksplisit menegaskan bahwa:
Dana BOS bukan dana titipan
Pengelolaan Dana BOS merupakan tanggung jawab penuh satuan pendidikan.

Dana BOS dilarang dialihkan, dipinjamkan, atau dikelola oleh pihak lain, termasuk BUMDes atau entitas di luar sekolah

Jika benar terjadi pengalihan atau pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan Dana BOS, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat mengarah pada dugaan maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi kerugian negara.

 

Sekolah dalam Tekanan Kebijakan

Ironisnya, sekolah justru berada pada posisi paling rentan. Di satu sisi, mereka diwajibkan patuh terhadap regulasi pusat. Di sisi lain, mereka mengaku menghadapi tekanan kebijakan dan arahan dari pejabat daerah.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius:

  • Apakah sekolah dijadikan tameng kebijakan?
  • Siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban jika kelak ditemukan pelanggaran hukum?
  • Desakan Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh

Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat, pemerhati pendidikan, serta insan pers mendesak:
Dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap peran Inspektorat dan Dinas Pendidikan.

Audit terbuka dan independen atas pengelolaan Dana BOS Tahun 2025
Penegasan kembali bahwa Permendikdasmen merupakan rujukan hukum tertinggi dalam tata kelola Dana BOS.

Dana BOS adalah hak peserta didik, bukan ruang abu-abu kebijakan. Setiap rupiah yang disalurkan negara wajib kembali pada peningkatan mutu pendidikan, bukan tersesat dalam praktik yang bertentangan dengan aturan hukum.

(Dm Komaling)

Exit mobile version