JAKARTA, BIN08 – Agenda kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali diaktifkan melalui gelaran rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (13/01/2026) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, sebagai penanda berakhirnya masa reses.
Pelaksanaan rapat paripurna ini tertuang dalam surat undangan resmi bernomor B/208/PW.11.01/1/2026. Surat tersebut telah disampaikan kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota dewan sebagai pemberitahuan resmi kehadiran dalam forum tertinggi pengambilan keputusan legislatif.
Garis Besar Arah Kerja Dipaparkan Puan Maharani
Pidato pembukaan Masa Persidangan III disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam pidato tersebut, dipaparkan garis besar arah kerja parlemen ke depan yang akan dijadikan rujukan politik bagi seluruh komisi dan alat kelengkapan dewan.
“Masa Persidangan III ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk mempercepat pembahasan rancangan undang-undang prioritas dan memastikan pengawasan terhadap pemerintah berjalan lebih ketat,” ujar Puan di hadapan anggota dewan.
Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) prioritas serta penguatan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah diharapkan dapat diakselerasi dalam masa sidang ini. Fokus kerja awal tahun 2026 diarahkan sepenuhnya untuk memastikan keberlanjutan program nasional yang berdampak langsung pada masyarakat.
Anggota PAW Resmi Dilantik
Selain penyampaian pidato, sejumlah anggota DPR dan MPR juga dilantik melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW). Pelantikan tersebut dilakukan guna mengisi kekosongan kursi untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Sekretariat Jenderal DPR RI dalam keterangan tertulisnya menekankan bahwa pengisian kursi kosong ini sangat krusial. “Pelantikan ini dilakukan agar tidak ada kekosongan representasi rakyat di komisi-komisi. Kami ingin kinerja kelembagaan berjalan 100 persen tanpa hambatan teknis,” ungkap Setjen DPR.
Dengan dilakukannya PAW ini, efektivitas kinerja kelembagaan diharapkan dapat terus terjaga. Representasi suara rakyat di setiap komisi dipastikan tetap optimal tanpa terganggu oleh adanya kekosongan jabatan. (brown)
