MK Ketok Palu: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

 

Jakarta, BIN08 – Ada kabar melegakan buat para insan pers di awal tahun 2026 ini. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menerbitkan putusan “keramat” yang bakal jadi tameng kuat buat wartawan agar nggak gampang dikriminalisasi cuma gara-gara berita.

​Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), Ketua MK Suhartoyo resmi mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh teman-teman dari Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

 

Bye-bye Kriminalisasi!

​Selama ini, Pasal 8 UU Pers memang cuma bilang kalau “wartawan mendapat perlindungan hukum”. Tapi masalahnya, kalimat itu dianggap terlalu “ngambang” alias nggak punya gigi. Efeknya? Banyak wartawan yang langsung dilaporkan ke polisi atau digugat ke pengadilan saat menjalankan tugasnya.

​Nah, lewat Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK kasih penegasan baru. Sekarang, frasa “perlindungan hukum” itu wajib dimaknai begini:

​Sanksi pidana atau perdata buat wartawan HANYA BISA diproses kalau mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan mediasi di Dewan Pers menemui jalan buntu alias nggak dapet kesepakatan.

​Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan, kalau pasal ini nggak diperjelas, wartawan bakal terus jadi sasaran empuk tuntutan hukum tanpa lewat prosedur khusus pers. Intinya, MK mau semangat restorative justice dikedepankan.

 

Persamaan Hak dengan Advokat & Jaksa

​Sebelumnya, Irfan Kamil (Ketum IWAKUM) dan Ponco Sulaksono (Sekjen IWAKUM) merasa ada ketidakadilan. Mereka membandingkan nasib wartawan dengan profesi lain seperti Advokat atau Jaksa yang sudah punya perlindungan hukum yang jauh lebih konkret di UU masing-masing.

​Dengan putusan ini, MK memastikan bahwa karya jurnalistik nggak bisa langsung diseret ke ranah pidana/perdata secara serampangan. Semua sengketa berita wajib melalui “filter” Dewan Pers terlebih dahulu.

 

Dissenting Opinion

​Meski mayoritas setuju, ternyata putusan ini nggak bulat 100%. Ada tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, yang punya pendapat berbeda (dissenting opinion). Namun, putusan tetap sah dan mulai berlaku sejak dibacakan. (brown)

Exit mobile version