JAKARTA | BIN 08, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mendalami keterangan saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam persidangan, terungkap dugaan adanya oknum jaksa yang meminta uang hingga Rp6 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh keterangan yang muncul di persidangan akan diverifikasi secara menyeluruh sebelum diambil langkah lebih lanjut.
“Itu kan terungkap di sidangnya KPK kalau enggak salah. Nanti akan menjadi masukan buat kami, apakah informasi itu betul atau tidaknya, akan kita dalami,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (3/2).
Pernyataan tersebut menanggapi kesaksian yang terungkap dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2), dengan terdakwa antara lain Hery Sutanto dan Irvian Bobby Mahendro.
Dalam persidangan itu, advokat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), yakni Munarman, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Gunawan Wibiksana, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Hery Sutanto.
Gunawan mengaku pernah mendengar langsung percakapan antara Hery Sutanto dan Irvian Bobby Mahendro pada awal Oktober 2024. Dalam percakapan tersebut, Bobby disebut mengucapkan kalimat, “Tiarap kita Pak Direktur.”
Munarman kemudian mengonfirmasi makna ucapan tersebut dengan merujuk pada BAP Gunawan.
“Bahwa pada awal bulan Oktober 2024 saya menyaksikan dan mendengar langsung pada saat saudara Irfian Bobi Mahendra Putra melapor kepada saudara Hery Sutanto dengan mengatakan ‘Tiarap kita Pak Direktur’,” kata Munarman membacakan BAP di hadapan majelis hakim.
Dalam BAP tersebut dijelaskan, istilah “tiarap” merujuk pada kondisi setelah adanya masuk Kejaksaan Agung di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan K3 (Binwasnaker K3). Akibatnya, praktik penerimaan uang nonteknis dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3) disebut tidak lagi dilakukan secara langsung, namun tetap diminta untuk direkap jumlahnya.
Selain itu, Munarman juga membacakan keterangan Gunawan terkait ucapan Hery Sutanto yang menyebut perkara tersebut telah “kecium” Kejaksaan Agung.
“Duh Wan, udah kecium Kejaksaan Agung yang waktu pertemuan di Bidakara terkait sertifikat K3. Pusing kepala saya Wan,” ujar Munarman mengutip BAP Gunawan.
Lebih jauh, BAP tersebut mengungkap adanya pertemuan antara pihak Kemenaker dan Kejaksaan Agung yang berlangsung pada 2 Desember 2024 di ruang Direktur Bina Kelembagaan K3 lantai 7 Gedung B Kemenaker RI. Pertemuan itu disebut dihadiri empat orang dari Kejaksaan Agung bersama Hery Sutanto dan Irvian Bobby Mahendro.
Gunawan membenarkan adanya pertemuan tersebut, termasuk komunikasi awal yang menyebut kedatangan orang Kejaksaan Agung ke kantor Kemenaker.
“Betul,” jawab Gunawan saat dikonfirmasi Munarman di persidangan.
Usai pertemuan tersebut, Hery Sutanto disebut sempat mengeluhkan kondisi yang dihadapinya kepada Gunawan, meski saksi mengaku tidak lagi mengingat detail keluhan tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan akan bersikap terbuka dan profesional dalam menindaklanjuti setiap informasi yang muncul di persidangan, termasuk dugaan keterlibatan oknum internal, guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan transparan.
(Tim/RED)
