Baru 8 Hari Dilantik, Pejabat Bea Cukai Ini Terseret OTT KPK: Rp40,5 Miliar Disita

JAKARTA | BIN 08, Publik kembali dikejutkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Rizal (RZL), yang baru delapan hari dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, justru ditangkap KPK terkait dugaan korupsi pada jabatan lamanya.

Rizal resmi dilantik pada 28 Januari 2026, namun OTT yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2) menjeratnya dalam kapasitas sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa OTT tersebut menjaring 17 orang, dan setelah dilakukan pemeriksaan intensif, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Deretan Tersangka selain Rizal, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat DJBC lainnya sebagai tersangka, yakni:

  • Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
  • Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC

Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi:

  • John Field, pemilik PT Blueray
    Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray

 

Barang Bukti Fantastis

Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Rizal, Orlando, serta pihak swasta, KPK menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.

Rincian barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Uang tunai rupiah: Rp1,89 miliar
  • Uang tunai dolar AS: US$182.900
  • Uang tunai dolar Singapura: Sin$1,48 juta
  • Uang tunai yen Jepang: JPY 550.000
  • Logam mulia 2,5 kg (± Rp7,4 miliar)
  • Logam mulia 2,8 kg (± Rp8,3 miliar)
  • 1 unit jam tangan mewah senilai ± Rp138 juta

 

Sorotan Publik dan Integritas Institusi
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya reformasi birokrasi, khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan.

Fakta bahwa seorang pejabat baru dilantik namun langsung terseret kasus lama, menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan internal, rekam jejak pejabat, dan integritas sistem promosi jabatan.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Tim/RED)

Exit mobile version