Musdes Mojongapit Memanas: Kades Klaim Prosedural, Kepsek SDN 3 Bongkar Intimidasi Oknum ke Siswa

JOMBANG | BIN 08

Musyawarah Desa (Musdes) Mojongapit yang digelar di Pendopo Balai Desa, Sabtu malam (13/12/2025), berakhir buntu (deadlock). Pertemuan yang membahas pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ini berubah menjadi ajang adu argumen sengit antara Pemerintah Desa dengan warga dan pihak sekolah terkait pembongkaran fasilitas SDN Mojongapit 3.

​Kepala Desa Mojongapit, M. Iskandar, bersikeras bahwa eksekusi pembongkaran panggung, papan nama, dan dua gedung sekolah pada Jumat (28/11/2025) lalu telah melalui prosedur resmi. Ia mengklaim langkah tersebut merupakan mandat Musdes terdahulu dan telah mengantongi rekomendasi dari Sekda Jombang.

​”Kami tidak asal eksekusi. Kami sudah memberikan alternatif lokasi seperti lahan dekat Kampus UNDAR, SDN Mojongapit 2, dan TPS. Namun, hasil survei menetapkan SDN Mojongapit 3 sebagai titik koordinat yang paling sesuai dengan kebutuhan luas lahan,” ujar Iskandar membela diri.

​Pernyataan Kades tersebut langsung dibantah keras oleh Kepala SDN Mojongapit 3, Zumaroh Is’adah. Dengan nada bergetar, ia menegaskan tidak pernah ada koordinasi formal sebelum alat berat merobohkan fasilitas sekolah.

​”Apa yang disampaikan Kades tidak benar. Saya hanya diberitahu secara tiba-tiba sesaat sebelum fasilitas sekolah dihancurkan. Tidak ada ruang koordinasi, tidak ada pembicaraan awal,” tegas Zumaroh di hadapan peserta rapat.

​Suasana semakin memanas saat Zumaroh membeberkan kronologi dugaan tindakan tidak menyenangkan oleh oknum Babinsa terhadap siswa kelas 6. Kejadian bermula saat empat siswa secara inisiatif memasang tulisan “Pray For SDN Mojongapit 3” sebagai bentuk keprihatinan atas hancurnya sekolah mereka.

​Menurut Zumaroh, oknum Babinsa dan perangkat desa masuk ke ruang kelas saat jam pelajaran tanpa izin untuk mencari pembuat tulisan tersebut.

​”Empat siswa kami dibawa ke lapangan dan difoto di depan tulisan itu. Oknum tersebut mengancam, ‘Kalau tidak kamu copot, foto ini akan kami sebarkan’. Anak-anak kami ketakutan luar biasa,” ungkap Zumaroh sambil memperagakan kejadian tersebut.

​Perlawanan juga datang dari warga Dusun Weru dan Paguyuban Wali Murid. Sebanyak 40 warga yang hadir tanpa undangan resmi turut “mengawal” jalannya rapat karena merasa hak pendidikan anak-anak mereka dirampas.

​”Pertanyaan kami, RT dan RW mana yang diajak rembuk? Kami menduga ada ketidakterbukaan dalam penentuan lokasi ini,” teriak salah satu warga.

​Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak Program Nasional (Astacita Presiden), namun menuntut agar pembangunan dialihkan ke lahan belakang sekolah yang masih luas. Hal ini bertujuan agar siswa tetap memiliki lapangan olahraga, tempat upacara, dan ruang gerak yang layak.

​Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Woor Windari, hadir untuk memberikan edukasi terkait UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 16 Tahun 2016 tentang Barang Milik Daerah (BMD).

​”Kami mendukung penuh program nasional KDMP untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, penggunaan aset daerah yang di dalamnya terdapat fasilitas pendidikan harus mengikuti aturan dan prosedur yang wajib ditaati dan penuh kehati-hatian,” jelas Woor Windari.

​Sementara itu, Danramil 0814/01 Jombang Kota, Kapten Arh Hery Setyawan, mencoba menengahi konflik. Meskipun secara teknis koordinat SDN 3 sesuai dengan ketentuan pusat, ia menekankan pentingnya mufakat agar tidak terjadi gesekan sosial berkepanjangan.

Hingga berita ini diturunkan, Musdes berakhir tanpa kesepakatan bulat dan permohonan maaf pada masyarakat. Pembangunan Gedung KDMP di Mojongapit kini menyisakan polemik besar antara kepentingan ekonomi desa dan perlindungan hak pendidikan anak.

(brown)

Exit mobile version