JAKARTA | BIN08 , Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait kasus narkoba. Putusan tegas itu dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2).
Karopenmas Div Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa terduga pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela berdasarkan pasal-pasal yang dilanggar dalam kode etik.
“Yang pertama, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas Trunoyudo usai sidang.
Tak hanya sanksi etik, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung mulai 13 hingga 19 Februari 2026 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Sanksi tersebut telah dijalani oleh yang bersangkutan.
Puncaknya, sidang memutuskan sanksi administratif berat berupa PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
“Yang kedua, pada putusan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari… dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut bahwa atas putusan tersebut, Didik Putra Kuncoro menyatakan menerima seluruh hasil sidang yang dibacakan oleh Komisi Kode Etik Polri.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang menyatakan menerima,” pungkasnya.
Putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat, khususnya yang berkaitan dengan narkoba, meskipun melibatkan pejabat perwira menengah. BIN08 menegaskan, bersih-bersih internal harus berjalan konsisten demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Tim/RED)
