JOMBANG | BIN08 – Isu dugaan pungutan terstruktur terhadap penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kecamatan Kesamben dan Perak dipastikan tidak terbukti. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang menegaskan bahwa bantuan sosial PKH wajib diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, menyampaikan klarifikasi tersebut menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebut adanya iuran di Desa Pojokkulon dan Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, serta Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak.
Menurut Agung, pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada pendamping PKH, perangkat desa, serta melakukan kroscek lapangan pada Selasa (17/2). Hasilnya, tidak ditemukan adanya iuran wajib sebagaimana yang dinarasikan.
“Setelah kami lakukan pendalaman dan verifikasi langsung, tidak ada iuran wajib. Kami tegaskan, bantuan PKH harus diterima utuh oleh KPM sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam isu yang beredar, disebutkan nominal iuran bervariasi mulai Rp5.000 hingga Rp50.000 yang dikaitkan dengan konsumsi, parsel hingga kegiatan kelompok. Bahkan muncul narasi bahwa bantuan tidak lagi diterima secara penuh oleh penerima manfaat.
Menanggapi hal itu, Pendamping PKH Kecamatan Kesamben, Rumiadi, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan adanya pungutan dalam pelaksanaan PKH di wilayah dampingan.
“Tidak ada instruksi iuran wajib. Kalau pun pernah ada Rp5.000, itu inisiatif sukarela anggota untuk membeli snack saat pertemuan. Begitu saya tahu, langsung saya sarankan agar tidak diulangi,” tegasnya saat dikonfirmasi di Kantor Desa Podoroto, Rabu (18/2).
Ia menambahkan, dalam pertemuan kelompok, anggota dapat membawa konsumsi sendiri tanpa perlu menarik iuran.
Dinsos Jombang memastikan akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui mekanisme klarifikasi dan kroscek lapangan. Masyarakat pun diimbau untuk melakukan konfirmasi kepada instansi resmi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
(Brown)
