Rel Bekas Dijadikan Pagar Stasiun Curahmalang Dicuri, Dua Pria di Jombang Diringkus Polisi

JOMBANG | BIN 08 – Aksi pencurian aset milik perkeretaapian kembali terjadi. Dua pria berinisial MS (50), warga Kecamatan Peterongan, dan IS (44), warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, diringkus aparat Polsek Sumobito setelah terbukti mencuri rel kereta api bekas yang dijadikan pagar di area Stasiun Curahmalang.

Kedua pelaku diamankan pada Senin (13/4/2026) setelah kedapatan mengambil 25 batang besi rel di emplasemen Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito. Meski tidak lagi digunakan sebagai jalur aktif, rel tersebut tetap merupakan aset resmi yang difungsikan sebagai pagar pengaman stasiun.

Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, menegaskan bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Keduanya sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan tergolong sederhana. Para pelaku mendatangi lokasi dan mengangkut besi rel jenis R25 menggunakan mobil pikap, seolah-olah barang tersebut sah untuk dipindahkan. Aksi tersebut dilakukan tanpa izin dan melanggar hukum.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 25 batang besi rel bekas pagar.
  • Satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam,
  • Satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) wilayah A3 pada 13 April 2026, terkait dugaan pencurian yang terjadi pada 8 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sumobito bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Akibat peristiwa ini, kerugian ditaksir mencapai Rp11,5 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak kepolisian menduga masih terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyelidikan lebih lanjut pun terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang terlibat.

Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa setiap bentuk pencurian aset negara, termasuk barang bekas yang masih memiliki nilai dan fungsi, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

(Brown)

Exit mobile version