Operasi Senyap Bea Cukai Pantoloan: 240 Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Jalur Trans Parigi–Palu

PARIGI MOUTONG, SULAWESI TENGAH | BIN08 – Peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tengah kembali mendapat pukulan telak. Dalam sebuah operasi pengawasan yang berlangsung senyap namun terukur, Bea Cukai Pantoloan berhasil menggagalkan distribusi 240.000 batang rokok tanpa pita cukai di jalur strategis Trans Parigi–Palu, tepatnya di Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, pada Rabu (01/4).

Penindakan ini bukan sekadar rutinitas pengawasan, melainkan bagian dari strategi sistematis dalam memutus mata rantai distribusi barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak tatanan ekonomi legal.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pantoloan, Galih Seno Prabowo, menegaskan bahwa jalur distribusi darat di Sulawesi Tengah kini menjadi salah satu fokus utama pengawasan. Intensifikasi patroli dan pemeriksaan sarana pengangkut dilakukan secara selektif berbasis analisis risiko.

“Pergerakan rokok ilegal semakin adaptif, sehingga pendekatan pengawasan juga harus lebih presisi dan intelijen-driven,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah kendaraan ekspedisi yang melintas di jalur tersebut. Hasil pemeriksaan mengungkap muatan sebanyak 60 koli rokok merek PAJERO tanpa pita cukai—indikasi kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang di bidang cukai.
Dari hasil pendalaman, setiap koli diketahui berisi 20 slop rokok, dengan total mencapai 240.000 batang. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp356,4 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp179,04 juta.

Yang menarik, dalam upaya membongkar jaringan di balik distribusi ilegal ini, petugas menerapkan metode controlled delivery—sebuah teknik pengawasan lanjutan dengan membiarkan barang tetap bergerak di bawah kendali aparat guna mengidentifikasi aktor utama di balik operasi tersebut.

Pengiriman diketahui ditujukan ke wilayah Dolo, Kabupaten Sigi, namun dikawal hingga Kota Palu untuk kepentingan pengembangan kasus lebih lanjut.

Langkah ini menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum tidak lagi bersifat reaktif semata, melainkan proaktif dan berbasis pemetaan jaringan.

Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak tinggal diam terhadap praktik ilegal yang merusak penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Bea Cukai Pantoloan memastikan bahwa setiap jalur distribusi akan terus berada dalam radar pengawasan ketat.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian fiskal, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk aktivitas ekonomi gelap yang lebih luas.

Diperlukan sinergi lintas sektor untuk memastikan penindakan tidak berhenti pada kurir lapangan, tetapi mampu menembus hingga ke aktor intelektual di balik jaringan distribusi.

(Tim/RED)

Exit mobile version