JEJAK DANA DESA DALAM PROYEK TAS MINAHASA: PENYIDIKAN MELUAS, SKEMA PENGADAAN JADI SOROTAN

MINAHASA, SULAWESI UTARA | BIN 08 – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan di Kabupaten Minahasa kini memasuki fase pendalaman yang lebih luas. Kepolisian Resor Minahasa terus mengembangkan penyidikan dengan fokus utama pada pola penggunaan dana desa dan mekanisme pengadaan barang yang melibatkan ratusan pemerintah desa.

Kapolres Minahasa, Stevent J. R. Simbar, memastikan bahwa perkara ini tidak berhenti di tahap awal, melainkan terus bergerak mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.

Pemeriksaan terhadap 75 hukum tua menjadi langkah strategis dalam menelusuri aliran keputusan di tingkat desa. Aparat tidak hanya menggali keterangan administratif, tetapi juga mencoba mengurai apakah terdapat keseragaman instruksi atau tekanan tertentu dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek bernilai Rp2,2 miliar yang menyasar 227 desa ini kini menjadi sorotan tajam. Distribusi 150.000 tas melalui pihak ketiga dengan harga Rp15 ribu per unit menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan riil desa dengan pelaksanaan proyek di lapangan.

Tim media mengamati, terdapat indikasi bahwa proyek ini tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan desa, melainkan berpotensi merupakan program yang “didrop” secara terpusat. Jika terbukti, hal ini dapat mengarah pada praktik pengondisian yang mengaburkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Selain itu, penggunaan satu jalur distribusi melalui pihak ketiga dalam skala besar membuka potensi terjadinya pengaturan harga maupun keuntungan yang tidak proporsional. Penyidik kini dituntut untuk menelusuri apakah terdapat selisih harga signifikan yang berujung pada kerugian negara.

Keberlanjutan penyidikan meskipun terjadi pergantian tim menunjukkan bahwa kasus ini memiliki bobot serius dan menjadi perhatian institusi. Konsistensi ini penting untuk memastikan tidak adanya celah yang dapat dimanfaatkan untuk melemahkan proses hukum.

Polres Minahasa menegaskan komitmen untuk bekerja secara profesional dan terbuka. Penetapan tersangka dinilai hanya tinggal menunggu kecukupan alat bukti yang sedang dikonsolidasikan.

Di tengah berkembangnya opini publik, aparat juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi. Namun demikian, transparansi hasil penyidikan tetap menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Jika ditarik lebih jauh, kasus ini berpotensi menjadi cerminan persoalan klasik dalam tata kelola dana desa: lemahnya kontrol, minimnya pengawasan, serta celah dalam sistem pengadaan yang rawan dimanfaatkan.

Penanganan perkara ini akan menjadi ujian serius bagi aparat dalam membongkar apakah ini sekadar penyimpangan teknis atau bagian dari pola korupsi yang lebih sistematis.

(Tim/RED)

Exit mobile version