DAERAH  

Jombang dan Patologi Pembangunan: Menggugat Narasi “Simsalabim” Birokrasi

JOMBANG | BIN 08 – Dua noktah hitam baru saja mencoreng wajah tata kelola infrastruktur Kabupaten Jombang di awal 2026. Genangan kronis di Jalan RE Martadinata (proyek Rp 1,5 miliar) dan degradasi struktural alias ambruknya selasar Pasar Ploso (proyek Rp 3,9 miliar) bukan sekadar kegagalan teknis lokal.

Keduanya adalah manifestasi dari patologi birokrasi yang mengidap sindrom “pembangunan kosmetik”: mengutamakan fasad estetik namun abai pada integritas fungsional.

Kesesatan Logika “Curah Hujan Ekstrem”

​Pernyataan Kabid Prasarana Dinas Perkim yang mengambinghitamkan “curah hujan ekstrem” sebagai penyebab banjir di RE Martadinata adalah bentuk reduksionisme teknis yang menyesatkan. Secara akademis, infrastruktur drainase perkotaan wajib dirancang berdasarkan Return Period (Periode Ulang Hujan) yang terukur.

​Jika anggaran Rp 1,5 miliar hanya menghasilkan saluran yang “cepat surut” namun gagal mencegah genangan, maka terjadi defisit perencanaan yang fatal. Logikane piye? Apakah simulasi debit air hanya dilakukan di atas kertas tanpa menghitung koefisien limpasan riil di lapangan? Menggunakan alasan alam untuk menutupi inkompetensi perencanaan adalah penghinaan terhadap nalar publik. Rakyat membayar pajak dudu (bukan) gawe (buat) tuku (beli) alasan cuaca, tapi untuk jaminan keamanan mobilitas.

Skandal Pasar Ploso: Kegagalan Struktur atau Moral?

​Runtuhnya kanopi Pasar Ploso yang baru seumur jagung adalah tamparan bagi etika profesi pengawasan. Dalam diskursus manajemen proyek, ambruknya struktur utama setelah tiga bulan peresmian mengindikasikan adanya malpraktik konstruksi. Dalih “masa pemeliharaan” seringkali digunakan sebagai tameng administratif untuk menghindari tanggung jawab pidana.

​Lha kok iso bangunan anyar gres wis cekle’? Pertanyaan ini menggugat integritas pengawasan di lapangan. Apakah konsultan pengawas melakukan Quality Control yang ketat, ataukah mereka terjebak dalam praktik “formalitas tanda tangan”? Jika struktur sepanjang 15 meter bisa roboh tanpa gempa, maka dugaan pengurangan spesifikasi material (substandard materials) menjadi tesis yang sangat masuk akal untuk diuji secara hukum.

Menuntut Audit Independen

​Jombang tidak butuh proyek “Simsalabim” yang megah dalam jepretan kamera namun keropos saat dihantam realitas. Kita sedang menyaksikan penguapan uang rakyat dalam bentuk semen yang rontok dan drainase yang buntu.

​Redaksi mendesak agar manajemen pembangunan teknis dikembalikan pada prinsip keahlian, bukan sekadar pemenuhan serapan anggaran di akhir tahun. Jika dinas pengguna (Disdagrin/Perkim) tidak memiliki kapasitas teknis yang mumpuni, memaksakan pengelolaan proyek konstruksi skala besar adalah bentuk kecerobohan birokratis.

​Sudah saatnya Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit investigatif lintas sektor. Jangan tunggu sampai rakyat nesu dan mosi tidak percaya menjadi permanen. Pembangunan Jombang harus bermartabat, bukan sekadar monumen kegagalan yang dibungkus retorika manis birokrasi.

​(Brown)

Penulis adalah Editor Barol08Indonesia.com dan Praktisi Media Jombang

Exit mobile version