Pihak Ketiga Pengguna Asset Hasil Korupsi, Akankah Dilindungi RUU Perampasan Asset ??

Jakarta | BIN 08

Analis Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Afdal Yanuar menegaskan, RUU Perampasan Aset bakal mengatur perlindungan bagi pihak ketiga yang menggunakan aset diduga hasil kejahatan.

“Di dalam RUU perampasan aset, bagaimana dengan pihak ketiga yang beritikad baik? Maka itu tetap dilindungi juga,” ujar Afdal dalam diskusi perkembangan RUU Perampasan Aset, Jumat (23/5/2025).

Dia mencontohkan situasi ketika seseorang menyewa atau mencicil rumah dari seseorang yang ternyata dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana. Dalam kondisi seperti itu, penyewa yang tidak tahu-menahu mengenai asal-usul aset tetap dilindungi haknya.

Apakah akan dilakukan perampasan begitu saja? Dalam konsep hukum Amerika dikenal istilah lis pendens. Ketika ada aset yang hendak dirampas dan ada pihak ketiga yang berkepentingan di sana, maka aset itu tetap dipergunakan oleh pihak ketiga sampai batas yang diperjanjikan,” ujar Afdal menjelaskan.

Selama masa pemanfaatan tersebut, seluruh biaya operasional seperti listrik dan pemeliharaan aset tersebut tetap menjadi tanggung jawab pihak ketiga. “Asetnya itu tetap dipergunakan oleh pihak ketiga sampai dengan batas yang diperjanjikan, tetapi segala biaya yang timbul itu menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” kata Afdal.

Meski begitu, menegaskan bahwa kepemilikan aset bisa berpindah ke negara seiring proses hukum berjalan.

Afdal juga memastikan bahwa RUU Perampasan Aset menjamin hak pihak ketiga, ketika pelaku kejahatan membeli aset atau melunasi utangnya menggunakan hasil kejahatan.

“Misalnya contoh, ada utang piutang. utang piutang ini dilunasi oleh pelaku kejahatan dengan menggunakan hasil tindak pidana. Maka disini akan tetap dilindungi hak-hak dari pihak ketiga tadi,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukung RUU Perampasan Aset untuk menjadi undang-undang.

Dukungan ini diungkapkan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” ujar Prabowo dalam orasinya.

Kepala Negara menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

Akan tetapi, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyiratkan bahwa RUU Perampasan Aset belum akan dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah dalam waktu dekat. Adies menyebutkan, RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah DPR menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adies beralasan, revisi KUHP akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Adies juga menyebutkan bahwa langkah tersebut diperlukan agar mekanisme perampasan aset tidak dilakukan atas dasar penyalahgunaan kekuasaan.

Meski demikian, dia menegaskan sejalan terhadap iktikad Presiden Prabowo Subianto yang mendukung hadirnya RUU Perampasan Aset sehingga akan mendorong komisi terkait untuk tidak berlarut dalam membahasnya.

(Red)

Exit mobile version