TORAJA , SULAWESI SELATAN | BIN 08 – Hilangnya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 160 kilogram di wilayah hukum Polres Toraja berkembang menjadi isu serius yang mengarah pada dugaan skandal dalam pengelolaan barang bukti.
Penjelasan bahwa sabu tersebut “habis dimakan tikus dan serangga” justru memperkeruh keadaan dan memicu gelombang ketidakpercayaan publik.
Barang bukti dalam jumlah besar tersebut sebelumnya merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika skala besar yang sempat diklaim sebagai capaian penting aparat.
Namun, fakta bahwa seluruh barang bukti dapat hilang dari gudang penyimpanan justru menimbulkan pertanyaan mendasar terkait sistem pengamanan internal.
Secara logika dan ilmiah, klaim bahwa sabu—sebagai zat kimia sintetis—dapat habis dimakan oleh hewan pengerat dinilai tidak dapat diterima. Terlebih, jumlahnya mencapai ratusan kilogram, yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat dan sistem pencatatan berlapis.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian berat, bahkan membuka kemungkinan terjadinya penyimpangan oleh oknum di dalam institusi. Lemahnya pengawasan gudang, jika terbukti, menjadi indikasi serius adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan barang bukti narkotika.
“Alasan seperti ini tidak hanya merusak logika publik, tetapi juga berpotensi menutupi persoalan yang jauh lebih besar. Harus ada investigasi independen,” tegas seorang pengamat hukum.
Kasus ini dinilai tidak bisa diselesaikan dengan klarifikasi sepihak. Diperlukan langkah tegas berupa audit menyeluruh, penelusuran rantai pengawasan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki akses ke gudang penyimpanan.
Lebih jauh, peristiwa ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan kasus narkotika yang selama ini menjadi perhatian nasional.
Publik kini menunggu komitmen nyata aparat untuk membuka fakta secara transparan dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. Tanpa langkah konkret, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
(TIM/RED)
