Pendiri Sriwijaya Air, Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda

JAKARTA | BIN 08

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman penjara selama 14 tahun kepada Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air. Selain hukuman penjara, Hendry diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,052 triliun.

Majelis Hakim menilai bukti menunjukkan bahwa Hendry bersalah melakukan korupsi sesuai dengan tuntutan jaksa. Keputusan ini disampaikan oleh ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan tata niaga komoditas timah pada PT Timah Tbk. yang berlangsung antara tahun 2015 dan 2022.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada Terdakwa, dikurangi waktu hukuman yang sudah dijalani, dengan perintah agar tetap ditahan,” ungkap Tony saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Juni 2025.

Sementara itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan alternatif hukuman 6 bulan penjara. Selain itu, terdapat luka hukum tambahan berupa kewajiban mengganti kerugian sebesar Rp1,052 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan agar Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,052 triliun,” ujarnya.

Jika Hendry tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah keputusan final, aset pribadinya dapat disita dan dijual untuk menutupi kerugian tersebut.

“Apabila Terdakwa tidak memiliki cukup kekayaan untuk membayar, maka hukuman penjara akan diganti dengan tambahan 8 tahun,” tuturnya.

Jika Hendry membayar jumlah yang kurang dari yang seharusnya, kata dia, maka selisih tersebut akan dihitung dan diubah menjadi tambahan waktu penjara sebagai pengganti kewajiban uang pengganti.

Dalam analisis memperberat, majelis hakim menunjukkan bahwa Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk mengatasi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Disamping itu, Hendry juga dianggap telah menikmati keuntungan dari tindak pidana tersebut.

“Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan kerugian besar bagi negara, termasuk kerusakan lingkungan yang sangat signifikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hukuman selama 18 tahun penjara untuk Hendry Lie, yang merupakan 4 tahun lebih rendah dibandingkan vonis dari Majelis Hakim.

Jaks also menuntut Hendry untuk membayar denda Rp1 miliar dengan alternatif hukuman 1 tahun penjara. Selain itu, Hendry diminta membayar uang pengganti senilai Rp1 triliun dan 59 miliar (Rp1.059.577.589.599). Apabila gagal membayar, maka asetnya dapat disita.

Sebagai catatan, Hendry Lie adalah tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi terkait bisnis timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. Timah dari tahun 2015 hingga 2022.

Hendri Lie bertindak sebagai Beneficiary Owner PT TIN yang aktif dalam menjalin kerja sama sewa alat pemrosesan peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, dengan pasokan bijih berasal dari CV BPR dan CV SMS.

(RED)

Exit mobile version