JOMBANG | BIN 08 — Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur mendorong langkah preventif serius dari Pemerintah Kabupaten Jombang. Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sosialisasi pencegahan korupsi dan gratifikasi digelar di Ruang Bung Tomo, kantor Pemkab Jombang, Jumat (17/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh unsur eksekutif dan legislatif, termasuk jajaran DPRD Jombang, dengan tujuan memperkuat pemahaman terkait bahaya gratifikasi serta konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hadir sebagai nara sumber dari KPK, Anna Devi Azhar Tamala dan Nensi Natalia. Turut hadir Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin Yazid, seluruh kepala OPD, pejabat struktural, serta pimpinan DPRD.
Bupati Warsubi menegaskan komitmen kuat Pemkab Jombang dalam menekan praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Ia menekankan bahwa seluruh aparatur, baik eksekutif maupun legislatif, tidak diperkenankan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Selain itu, ia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Terkait kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia memastikan seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Jombang telah memenuhi kewajiban pelaporan sebelum batas akhir 31 Maret lalu.
Sementara itu, Inspektur Jombang Abdul Madjid Nindiyagung menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan pejabat.
Ia juga mengungkapkan capaian positif Pemkab Jombang dalam aspek pencegahan korupsi. Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) tercatat 89, indeks integritas 79, serta Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) mencapai 92.
“Dari sisi pencegahan sudah bagus. Semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga tidak mencederai Pemerintahan Kabupaten Jombang,” pungkasnya.
(Brown)


















