JOMBANG | BIN08 – Fenomena “pinjam nama” dalam pengalihan aset rumah tangga bukan sekadar persoalan internal keluarga. Dalam banyak kasus, pola ini memiliki irisan kuat dengan praktik yang kerap dikategorikan sebagai mafia tanah, yakni upaya sistematis untuk menguasai atau memanfaatkan tanah secara melawan hukum melalui manipulasi administrasi dan celah regulasi.
*Modus “Pinjam Nama” sebagai Pintu Masuk Mafia Tanah*
Skema “nominee” atau “pinjam nama” sering menjadi pintu awal. Ketika aset dialihkan ke pihak ketiga tanpa transparansi, maka:
1. Jejak kepemilikan menjadi kabur, membuka ruang manipulasi lanjutan.
2. Pihak ketiga (nominee) bisa bekerja sama dengan oknum tertentu (notaris, pejabat, atau pihak perbankan) untuk membebani aset dengan hak tanggungan.
3. Dalam kondisi kredit macet, aset dengan mudah masuk proses lelang, yang dalam beberapa kasus diduga telah “diatur” untuk jatuh ke pihak tertentu.
Pola ini identik dengan praktik mafia tanah: mengaburkan kepemilikan sah, lalu mengambil alih aset melalui mekanisme legal formal yang dimanipulasi.
*Rujukan Hukum Terbaru: Penguatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional*
KUHP Nasional yang mulai berlaku menjadi instrumen penting dalam menjerat praktik semacam ini. Beberapa pasal relevan dalam konteks mafia tanah dan modus pinjam nama antara lain:
– Pasal 394 (Pemalsuan Keterangan dalam Akta Otentik): Digunakan ketika terdapat rekayasa data dalam akta jual beli (AJB) atau dokumen pertanahan.
– Pasal 486 (Penggelapan): Relevan jika salah satu pihak secara melawan hukum menguasai harta bersama melalui skema nominee.
– Pasal 515 (Tindak Pidana di Bidang Pertanahan/Agraria): Menyasar praktik penguasaan atau peralihan hak atas tanah yang merugikan pihak lain.
*Sinkronisasi dengan Regulasi Pertanahan*
Selain KUHP, penanganan mafia tanah juga diperkuat melalui kebijakan sektoral, antara lain:
– Program pemberantasan mafia tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
– Digitalisasi sertifikat tanah dan sistem pengecekan melalui Sentuh Tanahku untuk meminimalisir manipulasi data.
Menurut pakar hukum, Dr. M. Sholikin Ruslie, S.H., M.H, menuturkan pada BIN08, Selasa (24/3/2026), praktik pinjam nama tidak bisa dipandang sebagai persoalan privat semata.
“Ketika pengalihan aset dilakukan secara tidak sah dan melibatkan manipulasi dokumen, maka itu masuk dalam spektrum kejahatan pertanahan. Inilah yang menjadi pintu masuk praktik mafia tanah.” tutur Ruslie
Ia menegaskan bahwa hukum tidak hanya melihat siapa yang tercantum dalam sertifikat, tetapi juga asal-usul perolehan dan status harta dalam perkawinan.
*Implikasi Hukum dan Risiko*
Jika dikaitkan dengan mafia tanah, korban berpotensi menghadapi:
1. Kehilangan aset secara permanen melalui lelang
2. Sengketa berkepanjangan dengan pihak ketiga
3. Kesulitan pembuktian karena dokumen telah “terlihat sah” secara administratif
*Langkah Strategis*
Untuk mencegah dan melawan praktik ini:
– Pastikan semua transaksi aset keluarga dilakukan dengan persetujuan kedua pihak.
– Lakukan pengecekan rutin status tanah melalui sistem resmi ATR/BPN.
– Segera tempuh jalur pidana dan perdata jika terindikasi manipulasi.
“Dalam konteks mafia tanah, kecepatan bertindak sangat menentukan. Semakin lama dibiarkan, semakin kuat posisi pihak yang menguasai dokumen,” tambah Ruslie.
Dengan demikian, kasus rumah tangga yang tampak “personal” ini sejatinya bisa menjadi bagian dari jaringan masalah yang lebih besar. Modus pinjam nama bukan hanya merusak kepercayaan dalam keluarga, tetapi juga berpotensi menjadi celah strategis bagi praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat luas.
(Brown)


















