banner 728x250

PP Tunas dan Akhir Era “Bocil Bebas Medsos”: Siapkah Orang Tua Hadapi Aturan Digital Baru?

Aturan baru PP Tunas dan PP No. 17 Tahun 2025 menandai babak baru perlindungan anak di ruang digital Indonesia

banner 120x600
banner 468x60

JOMBANG | BIN 08

Mulai 1 Maret 2026, anak-anak tak lagi bebas berselancar di media sosial. Pemerintah melalui PP Tunas yang diperkuat oleh PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital resmi mengubah wajah ekosistem digital Indonesia. Kebijakan ini menandai satu hal penting, negara akhirnya hadir lebih tegas melindungi anak di dunia maya.

Namun, pertanyaannya bukan sekadar “boleh atau tidak”, melainkan apakah kita sebagai orang tua dan masyarakat sudah benar-benar siap?

banner 325x300

Selama bertahun-tahun, ruang digital menjadi wilayah abu-abu bagi anak-anak. Media sosial tumbuh pesat, tetapi pengawasan tertinggal. Cyberbullying, konten dewasa, adiksi gawai, hingga eksploitasi data pribadi anak bukan lagi isu kecil, melainkan masalah serius yang berdampak jangka panjang.

PP Tunas hadir sebagai jawaban atas kegelisahan tersebut. Sejalan dengan PP No. 17 Tahun 2025, regulasi ini menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti di dunia nyata saja, tetapi juga di ruang digital.

Dalam PP Tunas, pemerintah membagi akses media sosial anak ke dalam tiga kelompok usia, bukan untuk membatasi kreativitas, tetapi menyesuaikan tingkat risiko:

  • Di bawah 13 tahun: Hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dan wajib izin orang tua.
  • Usia 13–15 tahun: Bisa mengakses platform berisiko sedang, dengan izin tertulis dan pengawasan aktif.
  • Usia 16–17 tahun: Diperbolehkan menggunakan media sosial umum, namun tetap dalam skema persetujuan orang tua.

Ini menjadi pesan jelas bahwa kedewasaan digital tidak selalu sejalan dengan usia biologis.

 

PP Tunas dan PP No. 17 Tahun 2025 tidak hanya membebani pengguna, tetapi juga memaksa platform teknologi bertanggung jawab. Mereka kini wajib menyediakan:

  • Verifikasi usia yang ketat
  • Filter konten ramah anak
  • Fitur parental control yang efektif
  • Larangan total penggunaan data anak untuk iklan dan kepentingan komersial

Jika melanggar? Sanksinya nyata: peringatan, denda, hingga pemblokiran total. Ini menjadi sinyal keras bahwa keamanan anak lebih penting daripada trafik dan keuntungan bisnis.

Sebagus apa pun regulasinya, PP Tunas tidak akan efektif tanpa peran aktif orang tua dan lingkungan. Edukasi digital di rumah menjadi kunci. Anak tidak cukup hanya dilarang mereka perlu dipahami, didampingi, dan diajarkan literasi digital sejak dini.

Alih-alih panik atau menolak, masyarakat seharusnya melihat aturan ini sebagai kesempatan memperbaiki pola pengasuhan di era digital.

PP Tunas dan PP No. 17 Tahun 2025 menandai babak baru perlindungan anak Indonesia. Negara sudah mengambil langkah. Sekarang giliran kita orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk memastikan anak-anak tidak tumbuh besar di ruang digital yang liar dan tak terkendali.

Karena masa depan generasi bukan hanya soal teknologi yang canggih, tapi lingkungan digital yang aman dan manusiawi.

(Brown)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *