banner 728x250

Diborgol Kabel Ties, Terlapor Perusakan Rumah Nenek Elina Akhirnya Dicokok Polda Jatim

BROWN
banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA | BIN 08

Langkah hukum terhadap kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80) akhirnya menunjukkan titik terang. Samuel Ardi Kristanto (SM), terlapor utama dalam perkara tersebut, resmi ditangkap Polda Jawa Timur dan langsung digelandang ke Mapolda Jatim.

banner 325x300

Samuel diamankan oleh Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar pukul 14.10 WIB. Ia tiba di Mapolda Jatim menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nomor polisi L 1134 BAA.

Setibanya di lokasi, Samuel langsung dikawal ketat dua personel kepolisian menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Pantauan di lapangan, kedua tangan Samuel tampak terborgol menggunakan kabel ties berwarna kuning, menandakan statusnya telah berada dalam pengamanan penuh aparat penegak hukum.

Saat melangkah masuk ke dalam gedung, Samuel menjadi sasaran pertanyaan bertubi-tubi dari sejumlah wartawan terkait perannya dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Namun, tak satu pun pertanyaan dijawab. Samuel memilih bungkam dan terus melangkah tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada media.

Kasus dugaan perusakan rumah dan kekerasan terhadap lansia ini sebelumnya memicu kemarahan publik, setelah video dan informasi peristiwa tersebut viral di media sosial. Banyak pihak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum serius dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dengan penangkapan ini, publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tuntas, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Aparat kepolisian didesak tidak berhenti pada satu nama, melainkan menelusuri aktor intelektual maupun jaringan di balik peristiwa yang menimpa seorang lansia tak berdaya tersebut.

(TIM/RED)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *