JAKARTA | BIN 08
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo, menyampaikan laporan perkembangan hasil evaluasi kinerja sejumlah pejabat pada tingkat kewilayahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam penjelasannya, Wakapolri menguraikan bahwa pelaksanaan fungsi manajerial dan operasional di beberapa satuan kewilayahan masih belum memenuhi standar capaian yang ditetapkan organisasi. Hal tersebut teridentifikasi melalui proses evaluasi rutin yang dilakukan Polri sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal.
Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 36 Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) yang masuk kategori berkinerja di bawah standar (under performance). Selain itu, 15 Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) juga dinilai belum mencapai indikator keberhasilan yang telah ditetapkan. Untuk tingkat Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), ditemukan kondisi serupa, meskipun angka detail tidak disampaikan dalam forum.
“Masih terdapat sejumlah pejabat kewilayahan yang belum memenuhi ekspektasi organisasi. Hal ini menjadi perhatian serius dan akan segera ditindaklanjuti melalui langkah evaluasi,” ujar Wakapolri dalam kesempatan tersebut.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kapolri telah menginstruksikan peninjauan kembali terhadap prosedur rekrutmen, promosi jabatan, serta sistem pengawasan internal sebagai upaya penguatan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Polri. Peninjauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan setiap jabatan strategis ditempati oleh personel yang memenuhi kompetensi, integritas, dan kesiapan operasional sesuai kebutuhan organisasi.
Wakapolri menegaskan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi landasan dalam penyempurnaan sistem pembinaan karir ke depan. Polri akan memperkuat indikator penilaian mencakup kualitas pelayanan publik, efektivitas penegakan hukum, serta kemampuan manajerial pejabat kewilayahan, sehingga pelaksanaan tugas dapat berlangsung optimal, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(TIM/RED)
