DAERAH  

Plt. Kadis Perkim Jombang Ambil Langkah Tegas: Sidak Proyek Gorong-Gorong Rp1,6 Miliar Usai Progres Melonjak 40% dalam Sepekan

JOMBANG | BIN 08

Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) mengambil langkah tegas dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek rehabilitasi gorong-gorong di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kepatihan, pada Rabu (19/11/2025).

Sidak dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perkim, Syaiful Anwar, menyusul laporan lonjakan progres pekerjaan dari 58,5 persen menjadi 98 persen dalam kurun waktu kurang dari satu minggu.

 

Lonjakan Progres Diinvestigasi: Setiap Data Harus Terverifikasi di Lapangan

Dinas Perkim menilai lonjakan sebesar hampir 40 persen tersebut memerlukan klarifikasi menyeluruh, mengingat peningkatan tersebut tidak sesuai dengan pola normal pekerjaan konstruksi. Oleh karena itu, pimpinan dinas meminta verifikasi fisik langsung untuk memastikan keakuratan data progres.

“Setiap angka progres wajib memiliki dasar fisik yang dapat dibuktikan di lapangan. Tidak boleh ada data yang bersifat formalitas administrasi.” tegas Syaiful.

 

Penguatan Intervensi: Material dan Struktur Harus Sesuai Spesifikasi

Dalam sidak ini, Plt. Kadis melakukan pengecekan menyeluruh pada struktur serta material utama, termasuk besi ulir sebagai komponen inti. Pemeriksaan kualitas material menjadi fokus intervensi, terutama karena percepatan pekerjaan rawan menimbulkan kompromi mutu.

“Tidak ada ruang untuk penyimpangan spesifikasi. Seluruh material harus sesuai kontrak tanpa pengecualian, termasuk pada titik-titik percepatan.” ujar Syaiful.

Instruksi langsung diberikan kepada pelaksana proyek untuk memastikan konsistensi mutu pada setiap bagian pekerjaan.

Evaluasi Pengawasan: Konsultan Diminta Jelaskan Mekanisme Kontrol Lapangan

Laporan dari konsultan pengawas — CV. Banyu Biru dan CV. Banyu Bening — turut menjadi perhatian dalam sidak ini. Perbedaan besar antara progres sebelumnya dan kondisi aktual menuntut penjelasan mengenai efektivitas pengawasan harian.

“Pengawasan tidak boleh hanya hadir dalam bentuk laporan tertulis. Konsultan wajib melakukan kontrol lapangan secara langsung dan konsisten.” paparnya.

Syaiful memastikan bahwa evaluasi komprehensif terhadap konsultan akan dilakukan sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas pengawasan proyek.

 

Menjelang Akhir Kontrak: Mutu Tidak Boleh Terganggu oleh Kejar Target

Kontrak proyek berakhir pada 6 Desember 2025. Dinas Perkim menegaskan bahwa percepatan penyelesaian tidak dapat menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pekerjaan.

“Output pembangunan harus memenuhi standar teknis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama terkait penanganan genangan di kawasan tersebut.”

Tindak lanjut berbentuk pemeriksaan kualitas lanjutan dijadwalkan untuk memastikan durabilitas struktur.

 

Kebijakan Tegas: Seluruh Proyek di Jombang Masuk Agenda Evaluasi

Menutup sidaknya, Syaiful menyampaikan bahwa Dinas Perkim akan menerapkan monitoring intensif terhadap seluruh kegiatan pembangunan di Kabupaten Jombang.

“Tidak ada proyek yang dikecualikan dari evaluasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan mengambil langkah korektif sesuai aturan yang berlaku.” tegasnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmen untuk memastikan efisiensi anggaran, akuntabilitas pelaksanaan, serta kualitas hasil pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

(BROWN)

Exit mobile version