JOMBANG | BIN 08
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang dalam rangka mendukung pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Sosialisasi ini juga merupakan implementasi lanjutan dari PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Tata Ruang dan Pertanahan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha, notaris, pengembang, serta pemangku kepentingan terkait, mengenai pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang sebagai dasar penerbitan perizinan berusaha. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak memperoleh kejelasan mengenai tahapan, persyaratan, serta mekanisme evaluasi risiko yang harus dipenuhi.
Materi utama yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi mencakup:
- Penjabaran kebijakan penataan ruang yang telah diperbarui
- Prosedur dan fungsi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
- Keterhubungan antara tata ruang dan perizinan berusaha berbasis risiko
- Aspek lingkungan dan daya dukung lahan sebagai pertimbangan teknis
- Relevansi penataan ruang terhadap peningkatan iklim investasi daerah
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Bambang Suntowo, S.E., M.Si. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa penataan ruang memiliki peran strategis dalam memastikan kegiatan pembangunan dan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap tata ruang merupakan bagian dari upaya menciptakan kegiatan usaha yang tertib dan berkelanjutan. PP 28 Tahun 2025 memberikan pedoman yang lebih tegas mengenai pentingnya kesesuaian tata ruang dalam setiap proses perizinan,” jelas Bambang.
Beliau menggarisbawahi bahwa koordinasi antarinstansi serta keterlibatan aktif pelaku usaha menjadi faktor penting untuk memastikan perizinan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
Peserta kegiatan meliputi unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain:
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
- DPMPTSP
- Dinas Pertanian
- Dinas PUPR
- Dinas Lingkungan Hidup
Sosialisasi ini juga menghadirkan organisasi profesi dan asosiasi usaha yang berperan dalam proses perizinan maupun pemanfaatan ruang, seperti:
- Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Jombang
- DPD REI Jawa Timur
- APERSI Cabang Jombang
- APERNAS Jaya Kabupaten Jombang
- Pelaku kegiatan berusaha dari berbagai sektor
Kehadiran unsur pemerintah, dunia usaha, dan organisasi profesi mencerminkan komitmen bersama dalam mengharmonisasikan pemahaman terkait penerapan kebijakan penataan ruang di daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berupaya memperkuat penyelenggaraan penataan ruang agar seluruh kegiatan pembangunan berlangsung sesuai RTR, mengurangi potensi sengketa pemanfaatan ruang, serta memastikan perlindungan lingkungan.
Dengan demikian, proses perizinan berusaha di Kabupaten Jombang diharapkan dapat berjalan:
- Lebih tertib
- Lebih transparan
- Lebih akuntabel
- Lebih memberikan kepastian investasi
Pemkab Jombang menegaskan bahwa konsistensi dalam penataan ruang akan menjadi landasan penting bagi terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan ramah investasi.
(Fir)
