DAERAH  

Transparansi dan Disiplin Jadi Kunci: Penjabat Hukum Tua Tumpaan Baru Maksimalkan Dana Desa 2025, Warga Beri Apresiasi

MINAHASA SELATAN | BIN 08

Desa Tumpaan Baru di Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan kini menjadi contoh nyata penerapan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan disiplin.

Di bawah kepemimpinan Penjabat Hukum Tua Grace V. I. Sangian, SE, MM, pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 dilakukan secara terarah dan akuntabel, dengan total pagu anggaran mendekati angka miliaran rupiah.

Berbagai program prioritas desa berhasil direalisasikan, mulai dari penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, peningkatan sarana Posyandu, hingga pembangunan infrastruktur fisik yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

Upaya tersebut disambut positif oleh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang menilai pemerintahan Grace Sangian bekerja dengan penuh tanggung jawab dan keterbukaan.

Langkah transparan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menuntut kepala desa untuk menerapkan tata pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. Selain itu, penerapan anggaran di Desa Tumpaan Baru juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang menekankan asas partisipatif, gotong royong, serta keberlanjutan dalam setiap kegiatan pembangunan desa.

Dalam setiap tahap pelaksanaan, Pemerintah Desa Tumpaan Baru mengedepankan disiplin administratif dan pengawasan ketat agar penggunaan Dana Desa benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah dikelola dengan jujur dan transparan demi kemajuan desa,” ujar Grace Sangian saat ditemui media pada Jumat, 4 Oktober 2025.

Desa Tumpaan Baru juga dikenal sebagai kawasan yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman, di mana umat Kristen dan Islam hidup berdampingan dalam suasana harmonis. Kedua tokoh agama di desa tersebut turut menyampaikan apresiasi atas kinerja pemerintah desa yang dinilai mampu menjaga stabilitas sosial dan memperkuat semangat kebersamaan.

Dukungan juga datang dari kalangan pelaku UMKM dan pedagang pasar, yang merasakan manfaat dari peningkatan fasilitas umum dan kebijakan pemberdayaan ekonomi lokal. Mereka menilai kepemimpinan Grace Sangian berhasil menciptakan suasana desa yang lebih hidup dan produktif.

Kinerja aparatur Desa Tumpaan Baru pun dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Dengan prinsip pelayanan publik yang bersih, efektif, dan berintegritas, desa ini kini digadang-gadang sebagai salah satu desa percontohan di Kabupaten Minahasa Selatan.

“Desa akan maju bukan karena besar dananya, tetapi karena ketulusan pemimpinnya dalam melayani rakyat,” pungkas Grace Sangian.

(DDM)

Exit mobile version