DAERAH  

FDW – TK Sentuh Warga Desa Sulu, Perekaman KTP Lansia diLaksanakan Di RUMAH WARGA

MINAHASA SELATAN | BIN 08

Jumat (3/10/2025) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang humanis dan inklusif kepada masyarakat.

Melalui program Fasilitasi Dokumen Warga – Terima Komplit (FDW-TK), Dukcapil Minsel menggandeng Pemerintah Desa Sulu, Kecamatan Tatapaan, untuk melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), khususnya bagi warga lanjut usia (lansia) yang mengalami keterbatasan mobilitas.

Pelayanan kali ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Minsel, Herry Semuel Tandaju, SE, didampingi oleh Hukum Tua Desa Sulu, Fonni Lolowang.

Kegiatan berlangsung di rumah keluarga Lamia Turangan, di mana salah satu anggota keluarga yang sudah lanjut usia sekaligus dalam keadaan sakit mendapatkan pelayanan khusus perekaman e-KTP langsung di kediamannya.

Langkah ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa negara wajib memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara adil, tanpa diskriminasi, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan warga yang sakit.

“Pelayanan seperti ini merupakan wujud nyata bahwa Dukcapil hadir untuk semua. Lansia maupun warga yang sakit tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dokumen kependudukan resmi. Dengan adanya FDW-TK, masyarakat tidak perlu khawatir karena kami siap turun langsung ke lapangan,” ujar Herry Semuel Tandaju, SE, dalam keterangannya.

Sementara itu, Fonni Lolowang, Hukum Tua Desa Sulu, menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi antara pemerintah desa dengan Dukcapil Minsel. “Kami berterima kasih karena pelayanan ini sangat membantu masyarakat, terutama warga kami yang tidak lagi mampu datang ke kantor kecamatan atau kabupaten. Ini membuktikan bahwa pemerintah benar-benar memperhatikan kebutuhan rakyat,” ungkapnya.

Warga desa pun menyambut baik pelayanan FDW-TK ini. Mereka menilai bahwa kehadiran Dukcapil secara langsung di desa memberikan solusi nyata atas hambatan administrasi kependudukan yang selama ini dirasakan.

Program FDW-TK juga sejalan dengan amanat Pasal 58A UU Administrasi Kependudukan, di mana dokumen kependudukan menjadi dasar pelayanan publik dan akses terhadap hak-hak sipil warga negara. Dengan adanya dokumen lengkap dan sah, warga dapat mengakses berbagai layanan pemerintah, kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.

Dengan pelaksanaan di Desa Sulu ini, Dukcapil Minsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan inovasi pelayanan, memastikan bahwa setiap warga negara – tanpa terkecuali – memiliki identitas kependudukan yang sah.

((DDM)

Exit mobile version