JOMBANG | BIN 08
Kepala Dusun (Kasun) Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, berinisial LM, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah diduga menggelapkan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warga selama beberapa tahun terakhir. Nilai kerugian akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta.
Pemecatan LM tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Tambakrejo Nomor 30 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 September 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Tambakrejo, Nasir Farid Fadlillah. Keputusan pemberhentian juga telah mendapatkan persetujuan Bupati Jombang melalui surat resmi, serta rekomendasi dari Camat Jombang.
Sejumlah warga Desa Tambakrejo menyatakan dukungan atas langkah tegas tersebut.
“Warga mendukung pemecatan karena kasun itu bermasalah. Dia sudah menilep pajak, khususnya PBB, sejak 2022. Jumlahnya lebih dari Rp100 juta,” ungkap salah satu warga.
Camat Jombang, Muchtar, membenarkan adanya pemecatan itu. Ia menegaskan, pemberhentian dilakukan karena adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh perangkat desa bersangkutan.
“Memang terkait kasus penggelapan pajak. Sudah ada surat pernyataan dari yang bersangkutan, dan dia mengakuinya,” kata Muchtar.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tambakrejo, Nasir Farid Fadlillah, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat, panggilan telepon, maupun mendatangi kantornya masih belum mendapatkan jawaban.
(TIM/RED)
