DAERAH  

Ribuan Botol Miras Ilegal Disita di Jombang, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

JOMBANG | BIN 08

Operasi razia minuman keras (miras) kembali digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Kali ini, petugas menyasar Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, pada Rabu (3/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Hasilnya cukup mengejutkan. Dua pemuda asal desa setempat berhasil diringkus karena kedapatan menyimpan ratusan botol miras berbagai merek yang diduga untuk diperjualbelikan.

Tersangka pertama berinisial MBF (33), ditangkap dengan barang bukti sebanyak 806 botol miras. Sedangkan tersangka kedua, PDR (24), kedapatan memiliki 110 botol minuman keras tanpa izin edar.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bowo Tri Kuncoro menegaskan, kedua tersangka akan diproses hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Keduanya sudah diamankan dan saat ini menjalani penyidikan. Proses hukum akan dilanjutkan melalui sidang tipiring sesuai aturan yang berlaku,” ujar IPTU Bowo.

Ia menambahkan, miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi pemicu berbagai masalah sosial. Mulai dari tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga kekerasan dalam rumah tangga, bahkan merusak generasi muda.

Polisi mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memutus rantai peredaran miras di lingkungannya. “Kami berharap warga segera melapor jika mengetahui adanya penjualan miras, narkoba, atau tindak kriminal lain. Semua demi menjaga keamanan dan ketertiban Jombang,” tegasnya.

Polres Jombang memastikan razia semacam ini akan rutin digelar untuk menekan peredaran miras yang meresahkan masyarakat.

(TIM/RED)

Exit mobile version