MANADO | BIN08 – Ramainya perbincangan di media sosial, khususnya melalui platform TikTok, terkait dugaan ekspansi pertambangan di Sulawesi Utara mendapat tanggapan resmi dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Fransiskus Maindoka, menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dalam klarifikasinya, Maindoka menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan yang ada saat ini bukanlah kebijakan baru dari pemerintah provinsi. Ia menyebut bahwa izin-izin tersebut merupakan produk kebijakan lama, baik dalam bentuk Kontrak Karya maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ia juga menekankan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral logam sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak lagi memiliki otoritas dalam menerbitkan izin baru, khususnya untuk komoditas emas.
Menanggapi istilah “ekspansi tambang” yang berkembang di publik, Maindoka menilai hal tersebut kemungkinan merujuk pada perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurutnya, kebijakan ini justru merupakan upaya pemerintah untuk menata aktivitas pertambangan masyarakat agar lebih legal, tertib, dan dapat diawasi.
Selain itu, ia juga menyoroti isu tanah pasini yang turut dibahas dalam video viral tersebut. Ia memastikan bahwa setiap proses perizinan tambang mensyaratkan kejelasan status kepemilikan lahan. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme resmi seperti ganti rugi atau kemitraan sebelum izin diterbitkan.
“Seluruh tahapan harus memenuhi aspek legalitas dan diverifikasi melalui sistem yang berlaku,” ujarnya.
Terkait polemik di wilayah Likupang, Maindoka menegaskan bahwa persoalan tambang di Pulau Bangka telah selesai. Dalam kebijakan tata ruang terbaru, kawasan tersebut kini difokuskan sebagai destinasi pariwisata, sejalan dengan pengembangan Likupang sebagai kawasan prioritas nasional.
Sementara itu, di wilayah Ratatotok, pemerintah mengakui masih terdapat aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas masyarakat dapat dilegalkan sekaligus diawasi secara lebih optimal.
Maindoka menambahkan bahwa pengelolaan tambang rakyat ke depan diarahkan berbasis koperasi guna meningkatkan profesionalisme dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Di akhir keterangannya, ia mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menyaring informasi di media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi.
“Penting bagi kita semua untuk memastikan informasi yang diterima adalah fakta, bukan sekadar opini yang menyesatkan,” tutupnya.
(Tim/Red)


















