Oleh: Brown
Rubrik: Opini | Demokrasi & Konstitusi
Di balik hiruk-pikuk wacana deep state, korupsi struktural, dan dominasi oligarki, ada satu pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara jujur: seperti apa wajah Indonesia jika Undang-Undang Dasar 1945 dijalankan secara murni dan konsekuen?
UUD 1945 bukan sekadar dokumen sejarah atau teks hafalan upacara bendera. Ia adalah blueprint peradaban, rancangan besar tentang negara yang berkeadilan, berdaulat, dan berperikemanusiaan. Namun hari ini, konstitusi itu terasa seperti naskah yang dikhianati, disimpan rapi, dikutip seperlunya, tapi diabaikan esensinya.
Pasal 27 UUD 1945: Hukum Tanpa Mata, Bukan Hukum Pesanan
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Prinsip ini sederhana, tetapi revolusioner.
Dalam Indonesia yang setia pada konstitusi:
- Tidak ada istilah “kasus diredam demi stabilitas”.
- Tidak ada imunitas informal bagi pejabat atau keluarga penguasa.
- Hukum tidak menunggu tekanan publik atau viral di media sosial.
- Penjara tidak dibedakan berdasarkan jabatan, pangkat, atau rekening.
Hukum berfungsi sebagai equalizer, bukan alat tawar-menawar politik. Di depan meja hijau, status sosial adalah nol. Pangkat jenderal dan rakyat kecil berdiri sejajar, sama-sama tunduk pada konstitusi.
Namun realitas hari ini menunjukkan sebaliknya. Hukum sering kali terlihat tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Di sinilah jarak antara konstitusi ideal dan praktik kekuasaan menjadi luka terbuka demokrasi.
Pasal 33 UUD 1945: Ekonomi Kerakyatan vs Oligarki
Tak ada pasal yang lebih sering diperdebatkan dan lebih sering disimpangkan selain Pasal 33 UUD 1945.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Jika pasal ini dijalankan secara konsekuen:
- BUMN menjadi benteng ekonomi rakyat, bukan ladang bancakan elite.
- Sumber daya alam tidak dikonversi menjadi kekayaan segelintir korporasi.
- Hilirisasi industri tambang menciptakan lapangan kerja layak, bukan upah murah demi investor.
- Masyarakat di wilayah tambang tidak hidup miskin di atas tanah kaya.
Pasal 33 tidak merancang negara sebagai manajer pasar, melainkan sebagai pengelola amanah rakyat. Negara bertindak seperti kepala keluarga mengatur, melindungi, dan memastikan tidak ada anggota keluarga yang kelaparan di lumbung padi atau miskin di lumbung emas.
Pasal 31 UUD 1945: Pendidikan Bukan Komoditas
Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara. Hak, bukan privilese.
Namun ketika biaya pendidikan tinggi melambung dan kampus negeri didorong mencari keuntungan sendiri, muncul pertanyaan serius: apakah negara masih hadir dalam mencerdaskan kehidupan bangsa?
Dalam tafsir konstitusional yang jujur:
- Pendidikan bukan bisnis.
- UKT mahal adalah anomali konstitusi.
- Guru adalah profesi strategis negara, bukan tenaga murah.
- Sekolah menjadi eskalator sosial, bukan tembok kelas.
Negara yang menghormati UUD 1945 tidak membiarkan kecerdasan ditentukan oleh isi dompet orang tua. Karena dari pendidikan yang adil, lahir kepemimpinan yang otentik bukan hasil pencitraan.
Pasal 34 UUD 1945: Negara sebagai Pelindung, Bukan Penonton
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Kata dipelihara mengandung makna tanggung jawab penuh, bukan bantuan musiman. Bukan pula program karitatif yang muncul menjelang pemilu.
Jika pasal ini dijalankan:
- Tidak ada manusia silver di perempatan jalan.
- Tidak ada kemiskinan yang dijadikan konten.
- Jaminan sosial, kesehatan, dan pangan bersifat sistemik.
- Bantuan sosial adalah hak warga, bukan alat propaganda.
Negara hadir bukan sebagai dermawan, melainkan sebagai penjamin martabat manusia.
Refleksi: Negara Korporasi atau Negara Keluarga?
Membandingkan UUD 1945 dengan praktik bernegara hari ini seperti bercermin pada kaca yang retak. Kita hidup dalam sistem yang sering kali lebih menyerupai negara korporasi di mana untung-rugi lebih penting dari benar-salah.
Padahal, UUD 1945 merancang negara keluarga: yang kuat mengangkat yang lemah, yang kaya menjaga yang miskin, dan kekuasaan dijalankan sebagai amanah, bukan warisan.
Kejahatan terbesar elite bukan sekadar korupsi materi, melainkan pencurian harapan kolektif, membuat rakyat percaya bahwa konstitusi hanyalah utopia. Padahal, UUD 1945 adalah janji yang belum dilunasi, bukan mimpi yang mustahil.
Indonesia tidak membutuhkan sistem baru. Yang dibutuhkan adalah keberanian kembali ke setelan pabrik, sebelum negara ini di-root dan di-hack oleh kepentingan oligarki.



