JOMBANG | BIN 08
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bergerak cepat menindaklanjuti hasil rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta. Rapat yang dihadiri langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, Sekda Agus Purnomo, dan Ketua DPRD Hadi Atmaji dan seluruh wakil ketua DPRD Jombang ini menghasilkan peringatan keras bagi seluruh jajaran birokrasi.
Bupati Warsubi langsung merespons dengan mengambil langkah strategis: menjalin kerja sama sinergis dengan Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Langkah ini merupakan penegasan komitmen Pemkab untuk memperkuat pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi di daerah.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menekankan pentingnya agenda pertemuan dengan KPK tersebut. Ia menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu kini tak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga aktif melakukan pemantauan dan pembinaan langsung terhadap pemerintah daerah, khususnya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
”Kami memang diundang khusus oleh KPK di Jakarta untuk membahas isu krusial terkait kinerja pejabat daerah dalam mengelola anggaran,” ungkap Atmaji.
Ia menambahkan soal kehati-hatian dalam penggunaan anggaran APBD supaya tidak menyalahi aturan.
“Banyak hal penting disampaikan, terutama soal kehati-hatian dalam menggunakan uang APBD agar tidak menyalahi aturan. Menurut kami, ini langkah positif agar pejabat daerah makin waspada dan tertib administrasi.” Imbuh Atmaji.
Pernyataan yang senada dengan Ketua DPRD, Sekda Jombang Agus Purnomo turut mengakui bahwa pengawasan terhadap pejabat daerah kini semakin ketat.
”Iya, kami ikut hadir dan berdiskusi langsung dengan pejabat KPK bidang pencegahan. Aktivitas kami selaku pejabat daerah benar-benar dipantau. Gak bisa bohong, kalau ngeles sedikit saja, mereka bisa tahu,” ujar Agus Purnomo.
Peringatan dari KPK ini, yang menekankan agar aparatur pemerintah berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan daerah, harus dipandang sebagai sinyal keras. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan uang negara.
(Firman)


















