banner 728x250

Dugaan Korupsi Hibah GMIM: Nama Olly Dondokambey Mencuat di Tipikor Manado

BROWN
banner 120x600
banner 468x60

MANADO | BIN 08

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ke Sinode GMIM memasuki babak krusial. Persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Manado pada Jumat (29/8/2025) menyeret pejabat aktif maupun mantan pejabat Pemprov Sulut serta Ketua Sinode GMIM. Namun sorotan tajam justru mengarah pada sosok mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, yang tercantum jelas dalam dakwaan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyingkap praktik manipulasi sejak awal: proposal hibah GMIM yang seharusnya diajukan 2019 ternyata bertanggal mundur, tanpa rincian biaya, dan baru diproses setelah APBD 2020 diketok. Meski cacat prosedur, draf keputusan gubernur tetap disusun atas perintah pejabat tinggi Pemprov.

banner 325x300

Puncaknya, pada 9 Januari 2020, Olly Dondokambey meneken Keputusan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020, yang menetapkan GMIM sebagai penerima hibah Rp4 miliar. Proses ini dilakukan tanpa asistensi hukum, tanpa evaluasi tim, dan tanpa rekomendasi SKPD. Semuanya diputuskan sepihak.

Tak berhenti di situ. Pada 21 Januari 2020, Olly kembali menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina. Ironisnya, NPHD ini bahkan tidak mencantumkan aturan penggunaan dana. Sehari setelahnya, Rp2,5 miliar langsung cair ke rekening GMIM. Laporan penggunaan? Nihil. Meski begitu, sisa hibah Rp1,5 miliar tetap digelontorkan pada Juni 2020.

Jaksa menyebut praktik ini sebagai penyalahgunaan kewenangan sistematis, dengan pola pencairan tanpa kontrol, NPHD kosong, hingga pencairan tahap II tanpa laporan. Total dana hibah GMIM 2020 memang Rp4 miliar, tapi pola ini berulang hingga tahun-tahun berikutnya, membuat kerugian negara membengkak.

Audit menyebut, sepanjang 2020–2023, kerugian negara mencapai Rp8,96 miliar dari total hibah Rp22,7 miliar. Dana itu mengalir ke berbagai pos: beasiswa, pembangunan kampus UKIT, kegiatan sinode, hingga pertemuan gereja internasional. Namun, sebagian kegiatan tidak jelas realisasinya, sebagian lagi hanya formalitas administrasi.

Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (10/9/2025). Publik menunggu, apakah persidangan ini sekadar akan menumbalkan pejabat level menengah, atau berani menyentuh aktor utama di balik kebijakan hibah yang disebut jaksa cacat sejak akar.

(TIM/RED)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *