JOMBANG, BIN08 – Jejak kriminal AS (51), mantan Kepala Unit sebuah bank BUMN di Wonosalam, Jombang, akhirnya berakhir di jeruji besi. Pria paruh baya ini nekat menguras kas kantornya sendiri hingga Rp 4,6 miliar dalam waktu hanya satu hari demi ambisi berburu cuan di pasar kripto.
Pada Jumat (9/1), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang resmi melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti. AS kini mendekam di Lapas Kelas IIB Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi nekat ini terendus setelah penyelidikan panjang sejak Februari 2025. AS diketahui memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan unit untuk menekan bawahan. Ia memerintahkan petugas teller untuk mentransfer dana dalam jumlah masif tanpa menyetorkan uang tunai sepeser pun.
Demi menghindari radar pengawasan kantor cabang, secara licik AS mengakali sistem batas transaksi.
“Tersangka memerintahkan teller mengakali sebanyak 16 kali transaksi dengan nominal sekitar Rp 200 juta setiap transaksinya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo.
Langkah ini diambil karena setiap transaksi di atas Rp 500 juta wajib mendapatkan persetujuan dari bank cabang. Dengan memecah dana tersebut menjadi belasan transaksi kecil, AS berhasil menyedot dana negara tanpa terdeteksi sistem pusat saat itu juga.
Ironisnya, seluruh modal haram sebesar Rp 4,6 miliar tersebut langsung ludes setelah digunakan untuk trading kripto. Saat pihak teller menagih fisik uang tunai untuk menutupi selisih kas, tersangka hanya bisa memberikan janji kosong.
“Teller sudah beberapa kali meminta uang kepada tersangka, namun hanya dijanjikan saja, sedangkan uang yang ditradingkan itu sudah habis,” tambah Ananto.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), pihak kepolisian menyerahkan barang bukti berupa dokumen transaksi dan bukti digital lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). AS kini dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
Ia dikenakan Pasal 603 KUHP Nasional jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 604 KUHP Nasional jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Ancaman hukumannya minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasi Pidsus.
Kini, mantan pejabat bank tersebut harus menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor sembari merenungi nasibnya di balik terali besi. (brown)











Kasus ini mencerminkan fenomena gambling (perjudian) yang dibalut investasi. Tersangka Agung Subekti tampaknya terjebak dalam psikologi “ingin kaya mendadak” hingga kehilangan logika profesionalnya. Menggunakan dana bank sebesar Rp 4,6 miliar dalam satu hari menunjukkan adanya tekanan mental atau ambisi yang tidak terkendali (fase desperate dalam trading).