banner 728x250

Dana Desa 2026 Dikunci Regulasi: BLT Kembali Dominan, Risiko Ketergantungan dan Serapan

DOSAN
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA | BIN 08

Pemerintah resmi mengunci arah penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi yang diteken 29 Desember 2025 ini kembali menempatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, ketahanan pangan, dan percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai prioritas utama.

Meski diklaim untuk menekan kemiskinan ekstrem dan mendorong ekonomi desa, kebijakan ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas, ketergantungan bantuan, serta lemahnya evaluasi dampak jangka panjang dari pola penggunaan Dana Desa yang terus berulang setiap tahun.
Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menyatakan BLT Desa tetap diperlukan bagi keluarga miskin ekstrem dengan besaran maksimal Rp300 ribu per bulan per KPM.

banner 325x300

Namun, hingga kini pemerintah belum memaparkan secara terbuka data keberhasilan BLT Desa dalam mengeluarkan warga dari status miskin ekstrem, selain sekadar menjaga daya beli jangka pendek.

Di sisi lain, dorongan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih disebut sebagai motor baru ekonomi desa. Sayangnya, pengalaman panjang menunjukkan banyak koperasi desa mati suri, dikelola seremonial, atau tersandera konflik kepentingan elit lokal.

Tanpa peta jalan bisnis yang jelas, pengawasan ketat, dan peningkatan kapasitas SDM, koperasi berisiko hanya menjadi proyek administratif penghabisan anggaran.

Program ketahanan pangan desa pun tak luput dari sorotan. Minimnya standar komoditas unggulan dan lemahnya pendampingan usaha membuat banyak program sebelumnya gagal berkelanjutan. Desa kerap dipaksa mengikuti skema seragam tanpa mempertimbangkan karakter geografis, budaya, dan potensi ekonomi lokal.
Pada sektor infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pemerintah kembali menekankan pelibatan masyarakat miskin dan penganggur.

Namun di lapangan, PKTD kerap menjadi alat pembagian upah sesaat tanpa kualitas infrastruktur yang memadai dan minim pengawasan teknis.
Permendesa ini juga mewajibkan desa mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sebagai bentuk transparansi.

Namun, sanksi yang hanya berupa pembatasan dana operasional dinilai tidak cukup kuat untuk mencegah manipulasi informasi, pengondisian Musdes, hingga praktik proyek fiktif yang masih kerap terjadi.

Tanpa pembenahan serius pada sistem pengawasan, audit berbasis kinerja, serta keberanian menindak pelanggaran secara tegas, Dana Desa 2026 dikhawatirkan kembali menjadi program besar dengan dampak kecil. Desa membutuhkan lebih dari sekadar regulasi, mereka memerlukan keberpihakan nyata pada pemberdayaan, bukan sekadar distribusi bantuan.

(TIM/RED)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *