banner 728x250
DAERAH  

Nyawa Melayang, Kampus Membisu: Pelecehan Seksual yang Dibiarkan hingga Terlambat

DOSAN
banner 120x600
banner 468x60

SITARO | BIN 08

Kecaman Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM, atas dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima) seharusnya tidak berhenti sebagai pernyataan moral. Pernyataan itu adalah tudingan terbuka terhadap kegagalan kampus melindungi mahasiswanya—kegagalan yang kini dibayar dengan nyawa.

Ketika pelecehan seksual terjadi di ruang akademik dan berujung pada kematian seorang mahasiswi, maka tidak cukup lagi menunjuk satu pelaku. Ada kejahatan yang lebih besar: pembiaran sistematis. Pertanyaannya sederhana namun brutal: di mana kampus ketika korban membutuhkan perlindungan?

banner 325x300

Sudah terlalu lama kampus di Indonesia menyimpan borok yang sama—laporan korban dianggap aib, pelaku dilindungi oleh jabatan dan gelar, sementara institusi sibuk menjaga citra. Dalam situasi seperti ini, kampus bukan lagi tempat belajar, melainkan ruang predator yang dilindungi struktur kekuasaan.

Kasus Evia Maria Mangolo membuka tabir busuk relasi kuasa dosen–mahasiswa. Ketika satu pihak memiliki kendali atas nilai, kelulusan, dan masa depan, sementara sistem pengaduan lemah dan tak berpihak, maka pelecehan bukan kecelakaan—ia produk dari sistem yang gagal dan sengaja dibiarkan.

Sikap tegas Bupati Sitaro adalah bentuk intervensi moral yang telat namun penting. Namun jika pimpinan Unima masih memilih defensif, lamban, atau bersembunyi di balik proses internal, maka mereka tak ubahnya berdiri di sisi pelaku, bukan korban.

Hukum harus bergerak cepat, terbuka, dan tanpa kompromi. Tidak boleh ada “penyelesaian damai”, tidak ada kompromi etik, tidak ada alasan menjaga nama baik. Nama baik kampus runtuh saat nyawa melayang, bukan saat kebenaran dibuka.

Tragedi ini harus menjadi titik balik. Jika tidak, maka setiap kampus yang gagal menindak tegas pelaku kekerasan seksual pantas disebut institusi yang abai terhadap kemanusiaan. Negara, aparat hukum, dan publik wajib memastikan satu hal: keadilan bagi Evia tidak dikubur bersama jasadnya.

(TIM/RED)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *