banner 728x250

RESMI: Purnomo Tersangka Pembunuhan Istri Siri di Jombang, Terancam 15 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

JOMBANG | BIN 08

Kepolisian Resor Jombang merilis perkembangan resmi penanganan perkara pembunuhan terhadap Tri Retno Jumilah (61), warga Dusun Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung. Berdasarkan hasil penyidikan, Purnomo bin Imam (60), suami siri korban, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan.

Perkara tersebut tertuang dalam LP/B/21/XI/2025/SPKT/Polsek Mojoagung/Polres Jombang/Polda Jatim. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

banner 325x300

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa tindakan tersangka dipicu oleh akumulasi rasa sakit hati. Pelaku mengaku kerap dimaki, dianggap tidak bekerja, dan beberapa kali diusir oleh korban. Tekanan emosional tersebut memuncak pada Minggu dini hari, 9 November 2025, yang berujung pada kekerasan fatal.

Dalam kondisi emosi tidak terkendali, tersangka menggunakan linggis untuk menyerang korban. Pemukulan dilakukan sedikitnya dua kali, mengenai bagian wajah dan dada. Korban sempat melakukan perlawanan, terlihat dari temuan patah tulang pada salah satu tangan. Setelah korban tersungkur, pelaku menutup wajah korban dengan bantal untuk memastikan korban tidak bergerak.

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka serius akibat kekerasan benda tumpul, antara lain:

  • Pendarahan otak akibat benturan keras
  • Patah tulang rahang bawah, tulang pipi, lengan kanan, serta beberapa tulang rusuk
  • Memar berat pada area wajah dan kepala

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban dan meninggalkan sepeda motor korban di rumah saksi Edy Kurniawan. Tersangka kemudian melarikan diri dengan rute Jombang–Merak–Bakauheni–Lampung Tengah hingga akhirnya berpindah ke wilayah Lampung Timur.

Pelarian berlangsung selama empat hari. Pada Jumat, 21 November 2025, pukul 23.15 WIB, tim Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, tanpa perlawanan.

Dalam proses penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, meliputi:

  • Uang tunai Rp59.940.000
  • Lima gelang emas dan tiga cincin
  • Linggis yang digunakan sebagai alat kekerasan
  • Bantal, selimut, pakaian korban
  • Sepeda motor Yamaha Vixion milik korban

Kapolres Jombang menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga secara damai guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan serupa.

(Fir)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *