banner 728x250

Purnomo Akhiri Pelarian di Lampung: Jejak Kerja Lama Ungkap Persembunyian Pelaku Pembunuhan Mojoagung

banner 120x600
banner 468x60

JOMBANG | BIN 08

Tim Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil mengamankan Purnomo (60), pelaku pembunuhan Tri Retno Jumilah (62), setelah melakukan pelacakan terarah terhadap pola pergerakan pelaku sejak meninggalkan lokasi kejadian. Penangkapan berlangsung di Lampung Timur dan menjadi titik akhir dari pelarian pelaku yang memanfaatkan jejaring kerja lamanya.

Perkara ini terungkap setelah putra korban, Eko Nursoleh, menemukan ibunya dalam kondisi meninggal dunia pada Kamis (13/11). Jasad berada di kamar bagian belakang dengan kondisi membusuk, tertutup bantal dan selimut, yang mengindikasikan adanya upaya menutupi keberadaan korban.

banner 325x300

Awal Dugaan dan Penguatan Bukti

Hasil penyelidikan awal mengarah pada Purnomo, suami siri korban yang sehari-hari tinggal di rumah tersebut. Pelaku menghilang setelah kejadian, bersamaan dengan hilangnya sepeda motor Yamaha Vixion, uang tunai, dan perhiasan emas milik korban.

Berdasarkan pendalaman, pembunuhan diperkirakan terjadi pada Minggu (9/11) malam. Motif dipicu pertengkaran yang berujung tindakan kekerasan emosional.

 

Rekonstruksi Jalur Pelarian

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menerangkan bahwa pelarian pelaku teridentifikasi melalui beberapa tahapan:

Tahap 1 – Penghindaran Awal: Pelaku kabur dari TKP menggunakan motor korban.

Tahap 2 – Pemutusan Identitas: Motor dititipkan untuk mengurangi kemungkinan pelacakan.

Tahap 3 – Mobilisasi Lintas Pulau: Pelaku menggunakan bus menuju Pelabuhan Merak dan menyeberang ke Sumatera.

Tahap 4 – Persembunyian: Pelaku menuju kos di Desa Rajabasa Baru, Mataram Baru, Lampung Timur, sebagai lokasi aman sementara.

“Tujuan pelaku memang langsung ke Lampung,” tegas AKP Dimas pada Sabtu (22/11/2025).

 

Pemilihan Lokasi Persembunyian

Analisis pergerakan menunjukkan bahwa Lampung bukan tujuan acak. Pelaku pernah bekerja di bengkel vulkanisir ban di Lampung Tengah sekitar 10 tahun lalu, sehingga wilayah tersebut dipilih karena faktor kedekatan sosial dan kemungkinan dukungan dari kolega lama.

 

Penangkapan dan Pengamanan Barang Bukti

Pada Jumat (21/11) pukul 23.15 WIB, tim berhasil mengamankan Purnomo di kamar kos tanpa perlawanan. Barang bukti yang diperoleh antara lain:

  •  Linggis, digunakan sebagai alat penganiayaan.
  • Uang tunai dan perhiasan emas milik korban.
  • Sepeda motor Yamaha Vixion milik korban.
  • Bantal dan selimut yang digunakan untuk menutupi jasad.

Hasil autopsi mengonfirmasi korban mengalami pendarahan otak hebat serta sejumlah luka memar dan patah tulang, termasuk patah tulang tangan yang menunjukkan adanya upaya bertahan.

 

Langkah Lanjutan

Purnomo kini berada dalam tahanan Polres Jombang. Penyidik melanjutkan proses formalisasi berkas perkara dan pendalaman motif untuk memastikan konstruksi hukum yang lengkap.

(brown)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *