TALAUD – SULAWESI UTARA | BIN 08
Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud kembali menindak tegas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud, JM, resmi ditahan pada Jumat (21/11/2025) setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam perkara korupsi pengadaan dan jasa konsultasi Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang kuat terkait potensi penyalahgunaan kewenangan pada sejumlah paket pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kepala Kejari Talaud, Edwin Ignatius Beslar, melalui Kasi Pidsus Bryan Saputra Tambuwun, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka diformalkan dalam Surat Penetapan Tersangka B-1738/P.1.17/Fd.2/11/2025. Penyidikan perkara merujuk pada dua surat perintah yakni PRIN–312/P.1.17/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 serta PRINT–250/P.1.17/Fd.1/09/2025 tanggal 2 September 2025.
Dalam paparan konstruksi perkara, JM diduga melakukan pengaturan pada paket Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Tarun. Penyidik menemukan adanya peminjaman perusahaan CV Eljjreh oleh tersangka untuk diikutsertakan dalam proses pengadaan, kemudian mengarahkan Pejabat Pengadaan agar memenangkan perusahaan tersebut.
Indikasi intervensi tersangka semakin menguat setelah penyidik memastikan bahwa dokumen perusahaan yang dinyatakan memenuhi kualifikasi berasal dari berkas yang diserahkan langsung oleh JM kepada panitia pengadaan.
Kejari Talaud menegaskan bahwa tindakan penahanan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di daerah, dan penyidikan akan terus diperluas untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
(TIM/RED)


















