JOMBANG | BIN 08
Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah lebih tegas terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun. Melalui rapat evaluasi yang digelar Senin (17/11), Pemkab merumuskan pengetatan penertiban serta penerapan sanksi tegas sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2010.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang dan dihadiri Satpol PP, DLH, Disperindag hingga Dinas Koperasi itu membahas berbagai persoalan yang kerap menciptakan kekacauan di ruang publik. Satpol PP memaparkan sejumlah temuan lapangan, di antaranya:
- PKL masih membuka lapak di area yang secara jelas ditetapkan sebagai zona bebas aktivitas berdagang.
- Persoalan sampah dan sanitasi di sekitar titik PKL yang belum tertangani dengan baik.
- Kemacetan yang muncul akibat pelebaran aktivitas jual beli hingga ke area jalan.
Sekda menekankan bahwa penanganan harus dilakukan secara terpadu, tidak hanya mengandalkan Satpol PP sebagai penegak perda.
“Setiap perangkat daerah punya peran. Kebersihan oleh DLH, pembinaan dan penguatan usaha oleh Disperindag dan Koperasi. Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri,” ujar Sekda dalam arahannya.
Terkait penegakan aturan, Sekda kembali menegaskan bahwa langkah-langkah penertiban wajib mengacu pada koridor hukum yang berlaku. Perda menyebutkan adanya sanksi penyitaan barang hingga denda maupun kurungan bagi pelanggar.
“Ketegasan penegakan perda harus diberlakukan secara konsisten. Namun, kita juga harus memberikan ruang usaha yang layak bagi para pedagang, termasuk memastikan Sentra PKL yang ada bisa berjalan optimal,” lanjutnya.
Satpol PP dijadwalkan meningkatkan intensitas patroli serta operasi rutin untuk memastikan kawasan Alun-Alun tetap steril dari PKL di area yang dilarang. Sementara itu, Disperindag bersama Dinas Koperasi ditugaskan untuk memaksimalkan program pembinaan dan pengelolaan sentra relokasi, sehingga dapat menjadi pusat ekonomi yang tertata.
Kebijakan terintegrasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara ketertiban kota dan kepastian usaha bagi pedagang, sekaligus memperkuat wajah Alun-Alun sebagai ruang publik yang nyaman bagi masyarakat.
(BROWN)


















