banner 728x250

Nenek Mutmainah Tewas Dibunuh Keponakan, Jasad Dibakar di Lamongan: Motifnya Karena Dendam Bisnis

BROWN
banner 120x600
banner 468x60

JOMBANG BIN 08

Kasus pembunuhan sadis terjadi di Jombang, Jawa Timur. Seorang perempuan lanjut usia bernama Mutmainah (74) ditemukan tewas mengenaskan setelah dibunuh keponakannya sendiri, Suwarno (46). Tragisnya, pelaku kemudian membakar jasad korban di wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan, untuk menghilangkan jejak.

 

banner 325x300

Berawal dari Teguran Soal Bisnis

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, pembunuhan berawal dari konflik bisnis antara pelaku dan korban. Suwarno merasa tersinggung dan sakit hati setelah sering ditegur soal hasil penagihan kerja sama usaha.

“Korban sering menegur pelaku karena target penagihan tak tercapai. Hal itu memicu emosi dan dendam,” ujar Ardi dalam keterangan resmi, Selasa (4/11/2025).

Perubahan sistem penagihan dari sebulan sekali menjadi seminggu sekali disebut membuat pelaku makin tertekan.

Korban Hilang, Keluarga Lapor Polisi

Kasus ini terungkap setelah anak korban, Zainul Abidin, melapor ke Polsek Tembelang karena ibunya tidak bisa dihubungi sejak Minggu malam, 2 November 2025.

Dari hasil olah TKP di rumah korban di Dusun Medeleg, Tembelang, polisi menemukan sejumlah kejanggalan:

  • Mobil Toyota Innova Reborn korban hilang.
  • Sarung bantal di kamar korban terdapat bercak darah.

 

Aksi Pembunuhan Hingga Upaya Menghapus Jejak

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku mendatangi rumah korban setelah salat Isya. Pertengkaran terjadi, dan pelaku kemudian membekap korban dengan bantal hingga tewas.

Tak berhenti di situ, pelaku menyeret tubuh korban ke garasi, lalu membawa jasad tersebut dengan mobil korban menuju Ngimbang, Lamongan. Di kawasan RPH Perhutani Tanjung Wetan, pelaku menyiramkan bensin dan membakar jasad.

Beberapa jam kemudian, warga sekitar menemukan tubuh terbakar di lokasi tersebut dan melapor ke pihak berwajib.

Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku, di antaranya:

  • Uang tunai Rp10,7 juta
  • Perhiasan emas (3 kalung, 13 gelang, 5 cincin, 2 anting)
  • Mobil Toyota Innova Reborn
  • Motor Honda PCX putih

 

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, Suwarno dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Polisi menyebut kasus ini sebagai pembunuhan berencana yang dilakukan dengan motif ekonomi bercampur dendam pribadi. Dari hubungan keluarga yang semula akrab, berakhir menjadi tragedi berdarah di Jombang.

(BROWN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *