JOMBANG | BIN 08
Kasus pembunuhan sadis terjadi di Jombang, Jawa Timur. Seorang perempuan lanjut usia bernama Mutmainah (74) ditemukan tewas mengenaskan setelah dibunuh keponakannya sendiri, Suwarno (46). Tragisnya, pelaku kemudian membakar jasad korban di wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan, untuk menghilangkan jejak.
Berawal dari Teguran Soal Bisnis
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, pembunuhan berawal dari konflik bisnis antara pelaku dan korban. Suwarno merasa tersinggung dan sakit hati setelah sering ditegur soal hasil penagihan kerja sama usaha.
“Korban sering menegur pelaku karena target penagihan tak tercapai. Hal itu memicu emosi dan dendam,” ujar Ardi dalam keterangan resmi, Selasa (4/11/2025).
Perubahan sistem penagihan dari sebulan sekali menjadi seminggu sekali disebut membuat pelaku makin tertekan.
Korban Hilang, Keluarga Lapor Polisi
Kasus ini terungkap setelah anak korban, Zainul Abidin, melapor ke Polsek Tembelang karena ibunya tidak bisa dihubungi sejak Minggu malam, 2 November 2025.
Dari hasil olah TKP di rumah korban di Dusun Medeleg, Tembelang, polisi menemukan sejumlah kejanggalan:
- Mobil Toyota Innova Reborn korban hilang.
- Sarung bantal di kamar korban terdapat bercak darah.
Aksi Pembunuhan Hingga Upaya Menghapus Jejak
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku mendatangi rumah korban setelah salat Isya. Pertengkaran terjadi, dan pelaku kemudian membekap korban dengan bantal hingga tewas.
Tak berhenti di situ, pelaku menyeret tubuh korban ke garasi, lalu membawa jasad tersebut dengan mobil korban menuju Ngimbang, Lamongan. Di kawasan RPH Perhutani Tanjung Wetan, pelaku menyiramkan bensin dan membakar jasad.
Beberapa jam kemudian, warga sekitar menemukan tubuh terbakar di lokasi tersebut dan melapor ke pihak berwajib.
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku, di antaranya:
- Uang tunai Rp10,7 juta
- Perhiasan emas (3 kalung, 13 gelang, 5 cincin, 2 anting)
- Mobil Toyota Innova Reborn
- Motor Honda PCX putih
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, Suwarno dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menyebut kasus ini sebagai pembunuhan berencana yang dilakukan dengan motif ekonomi bercampur dendam pribadi. Dari hubungan keluarga yang semula akrab, berakhir menjadi tragedi berdarah di Jombang.
(BROWN)




















