banner 728x250

Residivis Jombang Kembali Berulah, Gelapkan 15 Ekor Kambing dengan Modus Beli Bayar Belakangan

BROWN
banner 120x600
banner 468x60

JOMBANG | BIN 08

Seorang pria berinisial AN (48) kembali berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan aksi penggelapan puluhan ekor kambing milik seorang ibu rumah tangga asal Kediri. Pelaku yang diketahui seorang residivis itu diamankan aparat Polres Jombang di rumahnya di Dusun Mojopuro Mlopogantung, Kecamatan Jetis, pada Rabu (15/10/2025).

banner 325x300

Kasus bermula dari transaksi jual beli kambing antara pelaku dan korban bernama Yuliatin (47). Dengan modus pura-pura membeli, AN berjanji akan membayar setelah proses serah terima kambing selesai di lokasi kejadian. Namun, janji itu hanya tipu muslihat.

“Setelah serah terima 15 ekor kambing (10 jantan dan 5 betina), pelaku berpura-pura mengajak korban ke warung untuk membeli minum. Saat korban lengah, pelaku berdalih hendak membeli pakan kambing dan langsung kabur membawa semua kambing serta mobil pick-up yang disewa untuk mengangkutnya,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Rabu (15/10/2025).

Peristiwa itu terjadi Minggu malam (12/10/2025) di kawasan persawahan Desa Plumbonbengang, Kecamatan Gudo. Setelah kabur, AN diketahui menjual kambing-kambing tersebut kepada penampung di wilayah Denanyar, lalu menggunakan uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadi, membeli pakan, dan bermain judi online.

Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Polisi mengungkap bahwa AN bukanlah pemain baru di dunia kriminal. Ia sudah dua kali masuk penjara, masing-masing pada tahun 2002 dalam kasus penipuan dan penggelapan (divonis 4 bulan di Lapas Jombang) serta tahun 2023 dalam kasus pencurian (divonis 2 tahun 6 bulan di Lapas Surabaya).

Dari tangan tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil pick-up Isuzu putih, 15 ekor kambing berbagai jenis, dan 1 unit ponsel merek Oppo.

Atas tindakannya, AN dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini, Satreskrim Polres Jombang masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari modus serupa.

(BROWN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *