JAKARTA | BIN 08
Langkah tegas kembali diambil oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kali ini, ia memutuskan untuk mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar).
Pencopotan ini disebut-sebut berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan uang barang bukti dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, yang sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kasus Fahrenheit sebelumnya menyeret nama Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa yang menangani perkara tersebut. Dalam proses peradilan, Azam dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya dan menyebabkan kerugian besar bagi para korban. Ia pun divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Hendri telah dicopot dari posisinya. Untuk sementara, Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakarta Barat guna memastikan roda organisasi tetap berjalan.
Anang menambahkan bahwa keputusan tersebut sudah diambil sejak beberapa waktu lalu. Namun, ia enggan menjelaskan apakah Hendri Antoro terlibat langsung dalam kasus penggelapan uang barang bukti tersebut atau tidak.
“Sudah ada penggantinya sementara, yakni Aspidsus Kejati DKI,” katanya singkat.
Langkah pencopotan ini menjadi sinyal kuat dari Kejaksaan Agung dalam menegakkan disiplin, integritas, dan profesionalisme internal. Publik menilai tindakan ini sebagai bentuk keseriusan lembaga tersebut dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Kasus robot trading Fahrenheit sendiri menjadi salah satu skandal investasi bodong terbesar yang melibatkan banyak korban dan kerugian mencapai miliaran rupiah. Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan memastikan setiap pelanggaran hukum, termasuk di internal lembaga, ditindak tanpa pandang bulu.
(TIM/RED)


















