banner 728x250

Aksi Damai Mahasiswa Papua di Kantor Gubernur Sulut, Jim Yon Berpendapat Salah Kamar

DOSAN
banner 120x600
banner 468x60

SULAWESI UTARA | BIN 08

Aktivitas pertambangan di Raja Ampat menjadi topik hangat dan menuai penolakan setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menyampaikan protes yang kuat terhadap operasional penambangan nikel di lima pulau kecil, yakni Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele.

banner 325x300

Hal tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang kegiatan penambangan di pulau kecil di mana ekosistemnya sangat sensitif.

Demonstrasi damai terkait penolakan terhadap Aktivitas Kegiatan Penambangan Nikel di Kepulauan Raja Ampat berlangsung di Sulawesi Utara, yang diorganisir oleh Mahasiswa Papua yang berada di Sulawesi Utara, bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara. Selasa siang 10/06/2025 .

Menurut UU No.3 Tahun 2020 yang mengubah UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, regulasi ini mengatur tentang penerbitan, penghentian, dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan.

Panglima Besar DPP TOSBRO 08 Jim Yon menyatakan saat di lokasi, agar aksi ini mendapat tanggapan yang baik, sebaiknya Mahasiswa Papua yang terlibat mengajukan gugatan secara tertulis untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan kepada Kementerian ESDM.

Jim Yon berpendapat bahwa Gubernur Sulawesi Utara tidak memiliki wewenang untuk membawa atau mewakili aspirasi Mahasiswa Papua kepada Pemerintah Pusat.

Aksi dari Mahasiswa Papua telah mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM melalui Siaran Pers Nomor 054.pers/KM 01.03/SJI/2025 tertanggal 10 Juni 2025 yang menyatakan bahwa pemerintah mencabut empat izin di Raja Ampat.

(RED)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *