Penurunan opini ini didasarkan pada tiga poin krusial yang menjadi basis opini WDP.
Poin pertama adalah belanja modal tanah, di mana ditemukan aset tetap tanah senilai Rp 6,84 miliar serta utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 4,84 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
Poin kedua menyangkut belanja tidak terduga, yang mencatat realisasi belanja sebesar Rp 367,60 juta. BPK menyebut ada unsur Fraud dalam hal belanja ini atau tidak sesuai kondisi senyatanya.
Poin ketiga adalah soal investasi permanen, khususnya penyertaan modal pada Perumda Pasar Kota Bitung yang mencapai Rp 5,34 miliar. BPK menyatakan penyertaan modal tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya.
Sorotan tajam pun datang dari sejumlah pemerhati publik. Dimana beberapa tanggapan mengenai kehilangan opini WTP ini sebagai tamparan keras atas buruknya tata kelola keuangan daerah.
Tamparan keras dari BPK ini, menunjukkan bahwa Tata kelola yang lemah menyebabkan Kota Bitung kehilangan kepercayaan publik. Ini harus menjadi acuan agar di evaluasi secara total.
Penekanan untuk penguatan fungsi kontrol, baik dari inspektorat internal maupun pengawasan oleh DPRD. Kontrol yang lemah membuka ruang terjadinya penyimpangan dan mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Transparansi, penguatan sistem pengawasan keuangan, dan akuntabilitas penggunaan dana publik harus menjadi prioritas utama agar ke depan opini WTP dapat diraih kembali secara objektif.
Kini publik menanti sikap tegas dari Wali Kota Bitung dan jajarannya untuk melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk evaluasi terhadap penempatan pejabat pada jabatan strategis, agar ke depan tidak ada lagi alasan yang membuat Kota Bitung kehilangan kepercayaan lembaga audit maupun masyarakat.
(RED)


















